Lihat ke Halaman Asli

Marida Fitriani

Fitrie Langsa

Dinamika Penegakan Hukum Pemilu 2024

Diperbarui: 6 Agustus 2024   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Syukur Alhamdulillah kepada Allah maha pencipta yang telah memberkahi setiap usaha dan langkah- langkah terbaik kita dalam hal pengawasan baik pada proses penegakan pelanggaran pemilu 2024 .

Dalam kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu se Provinsi Aceh Pada Pemilu 2024 yang di hadiri oleh koordinator gakkumdu masing - masing dari unsur panwaslih kab/ kota , unsur kepolisian dan unsur kejaksaan di room meeting Hotel Kriyad Banda Aceh (05/08) dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Provinsi Aceh .

Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga merupakan koordinator sentra gakkumdu Kota Langsa , Marida Fitriani MP menyampaikan  bahwa kegiatan evaluasi bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penegakkan hukum pemilu 2024 dan selanjutnya mencari tau hal- hal apa yang menjadi kendala / hambatan  sehingga menghasilkan out put pemilu kedepannya yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut , Fitrie mengucapkan terimakasih kepada Panwaslih Provinsi Aceh khusus kordinator PP dan datin yang telah menyelenggarakan giat evaluasi sentra gakkumdu ini .

Selanjutnya, apresiasi kepada rekan - rekan sentra gakkumdu baik dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang telah membersamai sampai proses pemilu 2024 selesai.

" Tentunya proses ini memiliki dinamika tersendiri dimulai dari membangun hubungan yang harmonis, komunikasi yang efektif sampai dengan menyamakan pemahaman terhadap kasus- kasus yang di terima " papar Fitrie sapaan akrab komisioner Panwaslih Kota Langsa.

Menjadi pengalaman berikut pelajaran yang berarti bahwa dalam hal peran sentra gakkumdu, dimana dalam pengaturan tekhnis  dan praktiknya, Gakkumdu yang memberi penilaian apakah bukti- bukti dugaan tindak pidana yang diserahkan oleh Bawasli beserta jajaran  telah terpenuhi atau tidak. Dan hal ini yang kemudian membuat pemahaman yang berbeda dalam pemahaman.

Dijelaskannya ,masih kurangnya kesamaan pola fikir dan tindak dari unsur sentra gakkumdu dalam memandang , menyikapi dan memproses serta dalam pengambilan keputusan tindak pidana Pemilihan Umum sehingga ada perkara yang berhenti sampai penyidikan .

Dari dinamika yang terjadi tersebut juga perlu kiranya dipertimbangkan agar terciptanya kemandirian masing- masing unsur gakkumdu dalam pengambilan keputusan

Sistem penanganan tindak pidana pemilu kedepan idealnya harus dilakukan pembenahan agar dapat di terapkan sebagai instrument demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil serta berkualitas tegas  Fitrie mengakhiri .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline