Pemilihan Kepala Daerah Hanya tinggal beberapa bulan lagi tepatnya bulan November tahun 2024. Menuju tahapan pencalonan yang ditandai dengan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan serentak tahun 2024 oleh partai politik atau gabungan partai politik akan mulai pada 27 s.d 29 agustus 2024 .
Terdapat sejumlah larangan dalam proses pencalonan PILKADA tahun 2024 yang diatur dalam Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota menjadi Undang - undang .
Larangan dan sanksi tersebut diperuntukkan bukan hanya bagi PEMBERI akan tetapi juga bagi PENERIMA IMBALAN selama proses pencalonan yang dapat dijerat dengan sanksi PIDANA
Larangan dan sanksi dalam memberi imbalan diatur dalam peraturan perundang- undangan bahwa setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota.
Undang - Undang Pun menjelaskan bahwa dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil wakikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai Gubernur, wakil Gubernur, Bupati ,Wakil Bupati ,walikota dan wakil walikota dibatalkan.
Selanjutnya juga diatur bahwa tidak hanya memberi imbalan , menerima imbalanpun dilarang oleh peraturan perundang - undangan dimana Parpol atau gabungan Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur,Wakil Gubernur dan seterusnya.
Parpol atau gabungan parpol yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan selanjutnya dalam hal parpol atau gabungan parpol terbukti menerima imbalan, maka parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Tidak hanya itu,setiap parpol atau gabungan parpol yang kemudian terbukti menerima imbalan , dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Pada proses pencalonan terkait imbalan tersebut bisa di kenakan pidana yaitu pidana bagi pemberi dimana setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Dan pidana bagi penerima , dimana anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta wakil walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Untuk itu mari bersama - sama seluruh komponen yang ada bukan hanya lembaga pengawas pemilihan yang kita tahu bersama jumlahnya terbatas , masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif melakukan pencegahan dengan ikut memberitahukan hal apa saja yang di bolehkan dan yang tidak dibolehkan kepada perseorangan , lembaga dan paslon serta parpol agar tidak dikenai sanksi .