Lihat ke Halaman Asli

Marida Fitriani

Fitrie Langsa

Upaya Peningkatan Partisipasi Disabilitas, Panwaslih Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan

Diperbarui: 5 Oktober 2023   00:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri


LANGSA- Pemilu tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat, sukses tidaknya proses pemilu sering diukur dari tinggi rendahnya partisipasi publik dalam setiap tahapan kepemiluan. Anggapan ini sesungguhnya tidak salah mengingat keterlibatan publik, menghasilkan para pemimpin duduk di legislatif dan eksekutif . Semakin tinggi partisipasi maka semakin kuat dukungan yang dimiliki.

Dan berbicara mengenai keterlibatan publik, ada berbagai macam kelompok di masyarakat yang punya hak dan ikut terlibat di dalamnya. Salah satunya pemilih yang berasal dari kelompok disabilitas.

Dokpri


Guna meningkatkan partisipasi kelompok disabilitas atau sering disebut orang- orang berkemampuan khusus ini pada pemilu 2024, Panwaslih Langsa mengadakan sosialisasi pendampingan,Selasa(03/10/2023) diaula sekretariat setempat.

Kordiv P3S , Marida Fitriani , MP dalam sambutannya menegaskan hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.

"Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya" ucap Fitrie sapaan akrab komisioner Panwaslih Langsa tersebut.

Ditambahkannya, Pada saat pelaksanaan pemilu, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

" Pasal 356 ayat 1 juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya" jelas Fitrie.

Fitrie menyebutkan, meski demikian tidak dipungkiri masih ada pendirian TPS yang tidak aksesibel bagi pemilih disabilitas yang tentu dapat mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya. Tidak berhenti disitu, persoalan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu sering terjadi. Pertama, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT.

" bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dianggap sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Disatu sisi, para penyandang disabilitas dan keluarganya juga masih banyak yang merasa malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu" ungkap komisioner panwaslih Langsa yang juga mantan anggota KIP Langsa .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline