Lihat ke Halaman Asli

Marida Fitriani

Fitrie Langsa

Peran Aktif Masyarakat pada Masa Pencalonan

Diperbarui: 15 Mei 2023   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Langsa- Peran aktif masyarakat pada proses pemilu menentukan kualitas demokrasi bukan hanya pada saat kampanye dan pemungutan suara saja namun sejak pada masa pencalonan seperti saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Langsa, Marida Fitriani, MP kepada Gentalamedia, Minggu (14/05/2023).

Menurutnya tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang telah berjalan  ini merupakan cita- cita reformasi sebagai upaya membentuk dan menjalankan pemerintahan yang demokratis, dimana penguatan pemerintahan demokratis menjadi upaya bersama dalam menggapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

" hakikat dalam pemilu adalah setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, tentunya sepanjang terpenuhinya syarat sebagaimana  diatur dalam peraturang perundang- undangan" papar Fitri sapaan mantan Divisi tekhnis penyelenggaraan pemilu KIP Kota Langsa.

Fitri menyebutkan, Undang - undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme pencalonan untuk menjadi anggota DPR,DPR RI, DPR kab/kota dan DPD melalui dua jalur pencalonan, yakni melalui partai politik dan jalur perseorangan, dimana kedua bakal calon legislatif tersebut harus memenuhi ketentuan dan syarat yang telah di tentukan.

" bukan hanya penyelenggara yang harus benar- benar menjalankan aturan melayani dan memeriksa berkas syarat sejumlah dokumen yang di haruskan ada namun para bakal calon legislatif baik dari parpol maupun perseorangan hendaknya dapat menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana" tegas Fitri anggota Komisi independen pemilihan Kota Langsa 2 periode ini.

Fitri menyebutkan ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden. "Titik rawan tersebut berupa dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon".

Misalnya, secara umum masih kita mendengar informasi adanya bacaleg yang menyerahkan dokumen ijazah palsu kemudian dokumen pengunduran diri dari lembaga / instansi terkait yang tidak sesuai dan lainnya .

Fitri menjelaskan, bahwa undang- undang pemilu memberikan ruang kepada kita semua dalam hal ini masyarakat untuk dapat berperan dan berpartisipasi pada proses tahapan pencalonan ini agar masyarakat mengetahui bukan hanya bacaleg yang akan dipilih namun ikut mengetahui latar belakang  bacaleg tersebut baik pendidikan,pekerjaan, dan sejumlah hal yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

" dalam tahapan pencalonan ini pengajuan bacaleg telah selesai yang dimulai pada 1 Mei-14 Mei 2023 dan para penyelenggara dalam hal ini KPU / KIP akan melanjutkan tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg 15 Mei-23 Juni 2023 mendatang" papar Fitri .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline