Langsa - Setidaknya ada 3 (tiga) unsur penting yang dapat mempengaruhi suksesnya Pemilu 2024 yaitu Penyelenggara Pemilu , Peserta Pemilu dan Masyarakat dalam hal ini Pemilih. Ketiga unsur tersebut harus ada dan saling membutuhkan satu dengan lainnya karena bila satu saja unsur tidak ada maka tidak terjadi yang namanya Pemilu.
Masyarakat/Pemilih pun memiliki peranan yang sangat penting sama halnya dengan penyelenggara dan peserta pemilu, dimana pemilih memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa ke depan melalui pilihannya di TPS , sehingga tidak berlebihan bila kita sering mendengar kalimat "di tangan pemilih pemimpin ditentukan" demikian ungkap akademisi Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Marida Fitriani.MP.
Pemilu adalah proses rekruitmen kepemimpinan lima tahunan dan merupakan program yang wajib di sukseskan oleh negara. Kesuksesan Pemilu itupun ditandai dengan adanya Penyelenggara yang non partisan , Pemilih dan peserta pemilu yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
Saat ini pemilu 2024 telah memasuki tahapan dan dalam proses tahapan yang tiap tahapannya sama pentingnya, seperti halnya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Tahapan ini menjadi tahapan yang penting karena bila tahapan ini tidak di seriusi prosesnya maka akan berakibat pada tidak terdaftarnya , atau terdaftarnya seseorang yang berakibat pada hak pilih pada pemilu 2024
Sebagaimana kita ketahui Pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut mulai dari jabatan Presiden/Eksekutif, Wakil Rakyat/Legislatif di berbagai tingkat pemerintahan.
Menurutnya, dalam setiap Pemilu semua Warga Negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih calon anggota Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden dan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Warga Negara Indonesia yang dimaksud adalah orang-orang/bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dijelaskannya, bahwa dalam setiap pemilu sangat rawan terjadinya berbagai pelanggaran dan kecurangan terhadap pemilih. Hal ini terjadi tidak hanya disebabkan oleh penyelenggara semata namun juga disebabkan oleh perilaku dari para kompetitor dan pemilih itu sendiri.
" sebagai contoh pelanggaran yang sering kita temui pada saat pemilu adalah penyalahgunaan hak pilih .Hal ini terlihat mulai dari adanya money politik hingga kehilangan hak pilih yang semakin hari semakin tinggi grafiknya"ungkapnya.
Hilang atau dihilangkannya hak pilih seseorang dalam pemilu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pengaturan mengenai hilangnya hak pilih seseorang yang disebabkan penyelenggara pemilu diatur dalam Pasal 510 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Dan Pasal 531 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.