Langsa- Pemilihan Umum (Pemilu) dan Media Massa Ibarat kopi dan gula yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Kopi akan menjadi minuman yang nikmat dan berkualitas bila dipadukan dengan gula .
Begitupun dengan Pemilu, akan sukses dan berkualitas bila banyak yang ikut berpartisipasi termasuk dalam hal ini media massa, demikian ungkap Akademisi Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND), Marida Fitriani.MP.
Menurutnya media massa memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Dikarenakan fungsinya sebagai penyebar informasi, edukasi dan juga penangkal hoaks kepada publik.
" sebagai contoh saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu yaitu tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan perwakilan Daerah(DPD) dimana masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke-1 dimulai pada senin 16 januari 2023 s/d minggu 22 januari 2023 dan Verifikasi administrasi perbaikan ke-1 (senin,23 Jan 2023 s/d rabu, 1 Feb 2023) serta Verifikasi faktual ke-1 dimulai senin,6 Feb 2023 s/d minggu, 26 Feb 2023 dan seterusnya.
Sebahagian masyarakat pada umumnya terutama Pemilih(baik telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah) tidak mengetahui akan informasi tahapan pemilu tersebut . Ketidaktahuan ini menurutnya karena apa yang dilakukan / kerjakan saat ini gaungnya belum begitu maksimal.
Saat ini program dan jadwal kegiatan tahapan pemilu yang sedang berlangsung Informasi atau gaungnya belum sebesar yang kita harapkan. Sementara itu berbicara tentang tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD ini bukan hanya bicara tentang penyelenggara dan bakal calon DPD saja namun banyak hal yang terkait lainnya seperti masyarakat baik sebagai pemilih pada saat pemungutan suara maupun sebagai pendukung calon DPD tersebut.
" minimal masyarakat secara luas mengetahui bahwa saat ini tahapan pemilu apa yang sedang berlangsung dan hal- hal lainnya yang berkenaan dengan tahapan dimaksud" ungkapnya .
Pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dan saat Verifikasi faktual misalnya masyarakat paling tidak mengetahui pihak- pihak yang dilarang menurut peraturan perundang- undangan untuk mendukung bakal calon perseorangan DPD , tidak dibenarkan memberikan dukungan bagi warga yang belum berusia 17 tahun kemudian masyarakat yang boleh memberi dukungan adalah yang berdomisili di daerah pemilihan serta masyarakat mengetahui terkait pencatutan data dukungan dengan mengecek melalui link : infopemilu.kpu.go.id
Oleh karena itu diperlukan gaung yang luas dalam hal informasi - informasi kepemiluan tersebut , maka disinilah peran media massa untuk menyampaikan proses serta program jadwal tahapan pemilu tanpa terkecuali seperti verifikasi faktual sehingga bisa diketahui secara luas oleh publik.
Berbicara soal pemilu maka sangatlah penting informasi tersebut disampaikan ke publik dan bila proses ini dikawal media massa dengan baik dan proporsional maka kerja-kerja penyelenggara tentunya jauh lebih mudah.