Lihat ke Halaman Asli

Marida fitriani

Informatif ,edukatif & bermanfaat

Ada Apa dengan Data Pemilih Kita?

Diperbarui: 2 November 2021   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo: saat memgikuti pelatihan modul 2 she leads Indonesia 2021( dok : F3)

Kesuksesan Pemilu kapanpun pelaksanaannya, bagaimanapun cara melaksanakannya dan siapapun yang akan melaksanakannya, pemilu itu sangat di tentukan oleh Pemilih. Pemilih menjadi penyebab pemilu disebut sukses manakala terdatanya pemilih dalam daftar pemilih tetap sehingga pemilih dapat memberikan haknya dalam proses kepemiluan .

Walau hanya menjadi salah satu indikator sukses pemilu , tetap saja  pemilih menjadi satu hal yang di perhitungkan bukan hanya bagi peserta pemilu dalam hal ini partai politik atau calon legislatif , calon perseorangan,  presiden / wakil presiden dan walikota / wakil walikota namun juga menjadi prioritas bagi penyelenggara pemilu .

Menjadi pertanyaan kemudian mengapa pemilih itu penting dalam pemilu ? Bagaimana nasib pemilu bila sebahagian (50%) pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.Secara hukum bahwa apabila pemilih tidak dapat memberikan hak pilih sebanyak 50 % maka hasil pemilihan dianggap tidak sah.

Photo: diskusi sesi manajemen kepemiluan( dok : f3)


Untuk itu kehadiran pemilih dalam proses penentuan pemimpin adalah sangat penting . Pemilih dalam setiap kepemiluan terus mengalami persoalan sehingga disetiap kepemiluan diperlukan penyiapan dan pelaksanaan yang matang dalam proses pemutakhiran.

Dalam proses awal pemutakhiran data pemilih di tentukan oleh kesiapan sumber daya manusia itu sendiri sebagai pelaksana . Ketidaksiapan petugas, kapasitas SDM petugas pemutakhiran yang seadanya akan berpengaruh terhadap hasil .

Hal ini sebagai akibat SDM tersebut hanya ditunjuk oleh pemangku wilayah dan yang sangat ironis saat di lapangan kita temui para petugas tidak melakukan tugas - tugasnya .

tangkapan layar


Dalam setiap pemilihan dasar pemutakhiran data pemilih mengacu kepada regulasi selalu berbeda, misalnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan walikota regulasi mengatur bahwa daftar pemilih sesuai alamat Kartu Tanpa Penduduk setempat. Dengan demikian penduduk yang beralamat KTP diluar wilayah tidak didata sebagai Data pemilih. Sedangkan dalam penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden regulasinya seperti halnya pada Pemilu serentak 2019 .

Permasalah data pemilih kita menjadi permasalahan klasik yang belum ditemui solusinya dari pemilu ke pemilu selanjutnya bahkan dari tahapan pendaftaran pemilih sampai pada pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline