Lihat ke Halaman Asli

Maria Tanjung Sari

Blogger aktif. Untuk kerja sama bisa email di titikterang751@gmail.com

Apa dan Bagaimana KDRT? Edukasi untuk Kita Semua

Diperbarui: 20 Agustus 2024   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Instagram Cak Kaji

Malam minggu di tanggal 17 Agustus 2024 menjadi malam minggu produktif untuk saya dan anggota Komunitas Cak Kaji. Kami menyelenggarakan Instagram Live yang mengangkat tema "Apa dan Bagaimana KDRT" yang menghadirkan narasumber Ibu Zaitun Taher, seorang Advokat sekaligus pengurus bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak ) DPC PERADI SBY.

Rasanya pas sekali tema yang dibawakan pada IG live tersebut, karena beberapa hari lalu kita para netizen dihebohkan dengan berita viral seorang mantan atlet anggar yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan itu dilakukan oleh suaminya sendiri. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan baik itu secara fisik, psikis, seksual maupun psikologi.

Di dalam rumah tangga tidak ada terdiri dari suami dan istri saja, namun juga ada anak-anak, orang tua dari pasangan suami istri, bahkan ART (Asisten Rumah Tangga) di dalamnya.

Berbicara tentang kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya tidak hanya terjadi diantara suami dan istri saja, namun juga bisa terjadi antara orang tua ke anak, istri ke suami, bahkan kekerasan terhadap ART juga dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan apabila ada mertua yang menyaksikan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap menantunya, namun sang mertua diam saja, maka bisa termasuk dalam membantu atau memuluskan terjadinya KDRT.

Apabila dalam sistem keluarganya baik, maka jika ada kekerasan dalam rumah tangga, anggota keluarga yang lain harus aware dan juga  memberikan pertolongan kepada korban KDRT. Bentuk pertolongan bisa dengan cara melerai atau melaporkan ke pihak ketiga seperti ketua RT setempat, bahkan jika sudah parah maka korban kekerasan dalam rumah tangga bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain:

  • Kekerasan  Fisik
  • Kekerasan  Psikis
  • Kekerasan seksual dalam rumah tangga
  • Penelantaran

Namun ada sebagian korban kekerasan dalam rumah tangga yang merasa takut atau tidak berani speak up, karena dianggap hal tersebut adalah aib dalam rumah tangga.

Yang patut dipertanyakan adalah, apakah mental korban aman setelah menerima berbagai macam tindak kekerasan dalam rumah tangga? Sebab ketahanan mental masing-masing individu itu berbeda-beda dan sifatnya sangat subjekti.

Kekerasan di dalam rumah tangga tidak hanya dialami oleh perempuan sebagai istri saja. Laki-laki sebagai suami pun bisa mengalaminya. Misalnya saja setelah menikah, self esteem atau harga diri suami dihancurkan oleh istri sehingga dirinya mengalami rasa tak percaya diri dan hal ini bisa masuk ke dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga secara psikis.

Manipulasi yang dilakukan pasangan dalam hubungan pernikahan juga dapat memicu timbulkan KDRT, sehingga ketika pasangan suami istri ada masalah, keduanya harus tetap saling menghargai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline