Lihat ke Halaman Asli

Tiket Pesawat Lion Air Sudah Termasuk Airport Tax (Pajak Bandara)

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1424665828506058180

[caption id="attachment_398787" align="aligncenter" width="425" caption="Tiket Pesawat Lion Air Sudah Termasuk Airport Tax (Pajak Bandara)"]
[/caption]

Tampaknya industri penerbangan di Indonesia mulai melakukan perubahan demi perubahan. Setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menghapus penjualan tiket pesawat di Loket Bandara, sekarang Airport Tax akan dimasukkan dalam paket harga tiket pesawat.

Sebelumnya Garuda Indonesia sempat tidak  memasukkan lagi biaya Pajak Bandara atau Airport tax dalam paket harga tiket pesawat dikarenakan dianggap merugikan Garuda, dimana hal tersebut membuat tiket pesawat Garuda Indonesia berkesan sangat mahal karena pemasukan pajak bandara dalam tiket pesawat tidak diikuti oleh maskapai lain. Namun Garuda akan memasukkan kembali Airport tax apabila seluruh maskapai pun melakukan hal yang sama.

Kini PT. Angkasa Pura memberlakukan agar Pajak Bandara sudah dimasukkan dalam harga tiket pesawat terhitung 1 Maret 2015

Berikut Pengumuman dari maskapai Lion Air:

Seluruh tiket pesawat Lion Air sejak 1 Maret 2015 sudah termasuk Pajak Bandara, berlaku untuk tiket pesawat yang issued sejak 09 Februari 2015 kecuali untuk beberapa rute bandara berikut:


Kota / Bandara

Tanggal Issued

Tanggal Terbang

(DOI)

(DOT)

Banyuwangi (DQJ/BWX)

12-Feb-15

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline