Lihat ke Halaman Asli

Mariana Tirta Woga

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR

Petugas Proteksi Radiasi Menjadi Garda Terdepan Keselamatan Radiasi Di Pelayanan Kesehatan

Diperbarui: 7 Juni 2024   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan(Dokumentasi pribadi)

Dalam era modern saat ini, kemajuan teknologi medis khususnya dalam penggunaan radiasi untuk diagnosis suatu indikasi klinis ataupun prosedur terapi menjadi hal yang tak terelakan. Penggunaan radiasi mempunyai manfaat yang begitu besar , namun terdapat pula resiko potensial bagi pasien, pekerja radiasi maupun masyarakat dan lingkungan akibat paparan radiasi. Maka dari itu, peran petugas proteksi radiasi sangat penting untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.  Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

Petugas proteksi radiasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur yang dilakukan yang melibatkan radiasi telah dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dinyatakan aman. Petugas proteksi radiasi bekerja untuk mengurangi resiko radiasi bagi pasien, pekerja radiasi, masyarakat maupun lingkungan. Dalam Pasal 11 huruf b  Petugas proteksi radiasi mempunyai tugas dan tanggung jawab anatara lain :

  • Membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Memantau penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Menjamin bahwa perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik
  • Memantau pemakaian perlengkapan proteksi radiasi
  • Memberikan konsultasi dan pelatihan yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi kepada personil lain
  • Memantau dan melaporkan hasil tindakan terhadap kondisi abnormal kepada pemegang izin dan
  • Memeliharan rekaman.

Dibalik tugas dan peran yang begitu besar, sayangnya keselamatan radiasi masih belum cukup ditekankan dalam bidang kesehatan, hal ini sering kali diremehkan, bahkan mendapat tanggapan yang negatif. Tantangan yang dihadapi salah satunya yaitu pengetahuan tentang keselamatan radiasi para pekerja radiasi khusunya Radiographer. Karena jumlah penggunaan radiasi pengion dalam pengobatan dan terapi semakin bertambah besar, perlu untuk dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja dengan sumber radiasi pengion harus sejalan dengan perekembangan dan pengetahuan baru tentang proteksi radiasi.

Secara keseluruhan petugas proteksi radiasi memainkan peran dan tugas yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan dengan  tujuan yaitu untuk mencapai keselamatan dalam penggunaan radiasi. Efekstifitas peran petugas proteksi radiasi perlu dikembangkan untuk membangun budaya keselamatan dan keamanan di fasilitas kesehatan, tidak hanya sebagai sebuah tuntutan aturan melainkan menjadi target untuk keselamtana dan keamanan dari pasien, pekerja radiasi, masyrakata maupun lingkungan.

Penulis : Mariana Tirta Woga

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan- Fakultas Vokasi- Universitas Airlangga

Dosen Pengampu : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

Refrensi

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMTAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR- X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERNASIONAL

PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline