Lihat ke Halaman Asli

Suap Sang Ketua MK

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

138142999627052271

[caption id="attachment_271566" align="alignnone" width="400" caption="Akil Mochtar saat sumpah jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (sumber: http://news.okezone.com/read/2013/10/04/339/876534/syarief-hasan-akil-tak-kuat-godaan)"][/caption] Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (2/10) Akil Mochtar telah beberapa kali diperiksa terkait kasus suap pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan tengah. Dalam operasi tersebut Akil tertangkap tangan menerima suap senilai 3 milyar Rupiah. Pernyataan potong jari yang pernah dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif ini kini seakan menjadi bomerang bagi dirinya sendiri. Sebagai seorang penegak hukum, Akil Mochtar dikenal vokal mencetuskan ide-ide untuk memberantas korupsi. Bahkan ia telah menerbitkan dua buah buku terkait pemberantasan korupsi. Setelah penangkapan di rumah dinasnya tersebut, KPK menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di gedung MK dan menemukan beberapa linting ganja, dan obat kuat. "Terlepas dia sebagai penegak hukum atau masyarakat biasa, tentu tindakan tersebut melanggar hukum," ujar Riyo salah satu mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta. Terkait dengan ide potong jari yang pernah dilontarkannya, Akil Mochtar melakukan penamparan terhadap seorang wartawan yang menanyakan hal tersebut. "Sebagai seorang publik figur yang sedang disoroti, seharusnya ia bisa menjaga wibawa dan tidak melakukan tindakan kasar, apalagi di depan media," ungkap Riyo. [caption id="attachment_271570" align="alignnone" width="465" caption="Akil Mochtar tampar wartawan karena emosi ditanyai soal potong jari bagi koruptor (sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/10/07/mua6ph-tampar-wartawan-akil-mochtar-hina-profesi-jurnalis)"]

13814304041506146499

[/caption] Masih menurut Riyo, tindak korupsi, suap-menyuap semacam ini tidak perlu hukuman mati, cukup dengan hukuman pidana tanpa remisi apapun dan tanpa gratifikasi apapun. Dengan demikian diharapkan keputusan yang diberikan hakim dapat benar-benar terlaksana dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline