Lihat ke Halaman Asli

Mariam Avi

Blogger

Serba-Serbi SKD dalam Tes CPNS

Diperbarui: 12 Juni 2023   07:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Shutterstock.com/oduaimages

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia melibatkan berbagai tahapan ujian untuk menilai kemampuan dan kompetensi para pelamar. Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD merupakan serangkaian ujian yang bertujuan untuk menilai kompetensi dasar peserta dalam menghadapi tugas-tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rangkaian ujian CPNS terdiri dari tiga tahap utama, yaitu Seleksi Administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah melalui seleksi administrasi untuk memverifikasi dokumen pelamar, peserta yang lolos akan mengikuti SKD. SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui dan jika berhasil, peserta dapat melanjutkan ke tahap SKB yang lebih menitikberatkan pada kompetensi bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

SKD terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai pemahaman peserta tentang nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. Soal dalam TWK berhubungan dengan kepentingan nasional, identitas nasional, dan nilai-nilai dalam Pancasila.

- Tes Intelegensia Umum (TIU) mengukur kemampuan peserta dalam berpikir logis dan analitis. Soal TIU terdiri dari kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Peserta diuji dalam hal analogi, silogisme, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan kemampuan analitis figural.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menilai kemampuan peserta dalam hal pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme. Soal dalam TKP berhubungan dengan situasi dan kasus-kasus di lingkungan kerja dan masyarakat yang menguji kemampuan peserta dalam berperan dan memposisikan diri.

SKD memiliki sistem passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Nilai ambang batas ini berbeda untuk setiap jenis tes SKD. Untuk TWK, passing grade minimal yang harus dicapai adalah 65, sedangkan untuk TIU passing grade adalah 80, dan untuk TKP passing grade adalah 166.

Jumlah soal dan bobot jawaban juga mempengaruhi nilai akhir SKD. Setiap peserta harus berusaha memperoleh nilai yang memenuhi passing grade pada setiap jenis tes SKD. Nilai kumulatif SKD dihitung berdasarkan bobot jawaban benar dan salah pada setiap jenis tes.

Dalam seleksi CPNS, SKD merupakan tahapan yang krusial dan peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapinya. Keberhasilan dalam SKD akan membuka peluang untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi CPNS.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline