Tahukah Anda bahwa penggunaan air tanah di atas jumlah tertentu memerlukan izin negara?
Sudah sejak lama penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik (100.000 liter) per bulan memerlukan izin negara, namun penyetaraan cara pengurusan izinnya belum lama disahkan yaitu pada tanggal 14 September 2023 melalui Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Aturan ini membuat syarat dan cara yang diperlukan untuk pengurusan izin penggunaan air tanah seragam di seluruh Indonesia.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Air tanah berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tanah melalui pori-pori atau retakan dalam formasi batuan dan akhirnya mencapai muka air tanah dan juga dari air sungai, danau dan penampungan air yang meresap ke dalam tanah.
Dengan demikian, air tanah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Cadangan air tanah terus-menerus diperbaharui oleh resapan air hujan dan air permukaan.
Meskipun air tanah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, jika kecepatan pemakaian air tanah melebihi kecepatan penggantiannya dari peresapan air hujan dan air permukaan, maka air tanah dapat habis.
Dampak dari penggunaan air tanah yang berlebihan antara lain adalah penurunan permukaan air tanah, pencemaran air tanah dalam, kemiringan bangunan (akibat turunnya penurunan tanah yang air tanahnya diambil secara berlebihan, intrusi (masuknya) air laut ke tempat yang sebelumnya diisi air tanah sehingga air menjadi payau dan tidak bisa digunakan lagi.
Untuk menjaga kelestarian air tanah, ada alternatif sumber air selain air tanah yang dapat kita gunakan yaitu air PDAM dan air hujan. PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum adalah salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.
PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Masyarakat menggunakan air dari perusahaan tersebut dengan cara berlangganan dan membayar setiap bulan untuk sejumlah air yang digunakan dalam bulan tersedia. Jumlah air yang digunakan dilihat dari meteran air yang biasa diletakkan di depan rumah pelanggan.
Aturan Baru tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Siapa yang Terdampak?
Air hujan juga merupakan alternatif pengganti air tanah yang potensial, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh perpipaan PDAM dan sedikit polusi. Air hujan memiliki rerata tingkat keasaman (pH) 7,2 sampai 7,4 sehingga layak untuk dikonsumsi manusia.