Pada tanggal 14 September 2023 yang lalu, Kementrian ESDM mengeluarkan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan izin penggunaan air tanah. Selama ini penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan memang sudah memerlukan izin, namun aturan ini menyeragamkan hal-hal yang perlu diurus untuk penerbitan izinnya.
Mengapa pemakaian air tanah perlu diurus izinnya? Alasan utamanya tentu saja untuk mengontrol penggunaan air tanah. Kontrol ini bertujuan untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Penggunaan air tanah yang tidak dikontrol dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan. Dampak tersebut antara lain: penurunan permukaan air tanah, pencemaran air tanah dalam, kemiringan bangunan (akibat turunnya penurunan tanah yang air tanahnya diambil secara berlebihan, intrusi (masuknya) air laut ke tempat yang sebelumnya diisi air tanah sehingga air menjadi payau dan tidak bisa digunakan lagi.
Apakah rumah tangga juga perlu membuat izin pemakaian air tanah? Perlu, jika pemakaiannya melebihi 100 meter kubik per bulan. Namun, biasanya pemakaian air rumah tangga biasa tidak sampai sebanyak itu sehingga tidak memerlukan izin pemakaian air tanah. Izin baru dibutuhkan jika pemakaian air sehari-hari melebihi 100 meter kubik atau 100.000 liter per bulan. Air sebanyak itu setara dengan 3.333 liter per hari.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, pemakaian air rata-rata rumah tangga di perkotaan di Indonesia sebesar setiap orang 144 liter perharinya. Pemakaian terbesar adalah untuk keperluan mandi sebesar 60 liter perhari perorang atau 45 persen dari total pemakaian air. Kebutuhan pokok minimal pemakaian air sendiri setiap orangnya mencapai 121 liter perharinya. Pemakaian tersebut antara lain untuk minum dan masak, cuci pakaian, mandi, bersih rumah, serta keperluan ibadah (berwudhu). Sedangkan kebutuhan pokok minimal Indonesia sebesar 70 liter/orang/hari.
Menilik hasil survei dari Kementerian PUPR tersebut, rumah tinggal yang memerlukan izin penggunaan air tanah adalah rumah tinggal yang ditempati oleh setidaknya 23 orang. Jika kita memiliki kos-kosan yang dapat ditempati oleh lebih dari 23 orang, kemungkinan besar kita sudah memerlukan izin penggunaan air tanah jika hendak membuat sumur. Izin juga diperlukan untuk usaha yang memerlukan air dalam jumlah besar. Intinya, patokannya adalah jumlah penggunaan airnya lebih dari 100.000 liter per bulan.
Apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin tersebut? Pertama-tama, pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali.
Pemohon juga harus melampirkan data sebagai berikut:
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa
Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya
Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali
Nantinya, jika sudah diberikan izin penggunaan air tanah, pemohon (kita) berhak untuk melakukan pembuatan sumur dalam waktu 60 hari setelah izin tersebut dikeluarkan. Jika melebihi jangka waktu tersebut dan sumurnya belum dibuat, kita harus mengurus izin yang baru.