Sign System berasal dari bahasa inggris, yaitu "sign" yang berarti tanda atau lambang, dan "system" yang berarti aturan. Signage berfungsi sebagai salah satu media untuk memberi informasi mengenai suatu petunjuk, peringatan, ataupun larangan. Kebutuhan akan suatu signage/sistem informasi berupa tanda petunjuk arah yang baik semakin berkembang, khususnya bagi kerumunan massa (masyarakat) yang membutuhkan informasi petunjuk arah. Informasi yang disampaikan dalam signage sendiri bersifat deskriptif karena memang ditujukan untuk membedakan orang dan tempat secara khusus dan jelas. Hal ini dilakukan dengan mengelompokkan tempat dan memberikan nama pada tempat atau ruang. Informasi yang dikandung oleh informasi lingkungan ialah informasi tentang lokasi (Passini, 1984) dalam Tanuwidjaja (2012:15).
Sign system adalah sebuah sistem penandaan yang sesuai dengan kebudaya-an warga masyarakatnya, selain sebagai petunjuk, penamaan, penyampaian informasi singkat, dapat juga berupa aturan-aturan atau norma-norma yang dipakai dan diakui pada tempat tertentu dan dapat dimengerti oleh warga masyarakatnya (Kartika, 2010: 223).
Sign system atau tanda informasi atau sistem rambu juga merupakan alat komunikatif bagi masyarakat dalam mengetahui area, ruangan maupun suatu lokasi yang ingin diketahui oleh masyarakat. Sistem rambu atau tanda informasi ini memiliki peran penting yang diperuntukkan agar masyarakat di-permudah aktivitasnya khususnya dalam kawasan objek wistaa.
Berikut jenis dan contoh tanda informasi (sign system) di lokasi wisata
1. Tanda Pengenal (Identification)
Tanda pengenal adalah tanda yang digunakan untuk membedakan antara suatu objek dengan objek lainnya, seperti objek wisata, identitas kantor, gedung, perusahaan atau produk.
Contoh : Selamat Datang di Taman Nasional Komodo
2. Tanda informatif (Information sign) adalah plakat yang dicetak dengan sangat jelas dan sangat mencolok dengan tujuan memberi tahu orang-orang mengenai suatu informasi tentang tujuan suatu benda atau memberi mereka instruksi tentang penggunaan sesuatu.
Contoh : Papan informasi berupa peta lokasi wisata atau informasi umum mengenai lokasi wisata
3. Direction sign adalah tanda arah, posisi atau petunjuk oleh Konvensi Wina tentang Tanda dan Sinyal Jalan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang lokasi tujuan berupa rambu-rambu penunjuk arah dengan ukuran, warna, simbol atau posisi dari rambu-rambu tersebut. Tanda Petunjuk Arah (Direction) biasanya berupa tanda-tanda yang mencakup arah panah yang mampu mengarahkan objek sasaran menuju suatu tempat atau lokasi.
Contoh : Petunjuk arah seperti : Belok kanan 300m dari lokasi wisata Taman Nasional Komodo
4. Rambu peraturan (Regulatory Sign) menggambarkan serangkaian rambu yang digunakan untuk menunjukkan atau memperkuat undang-undang lalu lintas, peraturan atau persyaratan yang berlaku baik setiap saat atau pada waktu atau tempat tertentu. Bagi yang mengabaikannya dapat merupakan pelanggaran, atau rambu-rambu pada umumnya yang mengatur perilaku masyarakat di tempat-tempat yang terbuka untuk umum. Tanda Larangan dan Peringatan (Regulation) tanda ini berujuan untuk menginformasikan mengenai apa yang tidak boleh dikerjakan atau dilarang. Selain itu, tanda ini juga menginformasi agar audiens berhati-hati.
Contoh : Dilarang Berburu, Jangan buang sampah sembarangan dls.