PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI
Sebagai makhluk sosial tentunya manusia tidak dapat hidup sendiri, sehingga manusia saling membutuhkan satu sama lain. Dengan adanya hubungan timbal balik yang ditimbulkan maka tidak jarang terjadinya konflik yang disebabkan oleh kepentingan manusia yang berbeda. Dalam upaya menyelesaikan konflik yang timbul maka kita memerlukan hukum sebagai penengah dari konflik tersebut, sehingga dalam penyelesaian konflik tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pada umumnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara, yang sering digunakan yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (Rika, 2008)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat kita sebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). Proses dari penyelesaian sengketa melalui ADR sudah bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Melalui ADR akan menghasilkan keputusan win-win solution dikarenakan keputusan yang diambil ialah keputusan daripada hasil musyawarah yang dijalani kedua belah pihak yang bersengketa, dan keputusan tersebut merupakan keputusan bersama artinya keputusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi adalah salah satu contoh penyelesaian sengketa melalui ADR.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengeketa yang praktis, dimanamelibatkan pihak ketiga sebagai mediator sebagai pihak yang bersifat netral, sehingga membantu pihak bersengketa menyelesaikan masalah. Mediasi lebih bersifat pribadi, rahasia, dan kooperatif.
Menurut saya upaya penyelesaian masalah melalui mediasi sangat membantu, dan sangat baik untuk dilakukan, karena dengan mediasi kedua belah pihak diberikan waktu untuk berpikir kembali, dengan mediasi para pihak bersengketa tidak perlu membuang banyak biaya karena mediasi lebih sederhana, dengan adanya mediasi juga dapat menjaga hubungan antara pihak agar tetap baik, dengan mediasi pihak bersengketa dapat membuat kesepakatan sehingga setiap pihak dapat memperoleh rasa keadilan.
Dengan begitu hukum yang bersifat adil akan terwujud, bukan hanya semata-mata karena hukum berlaku bagi setiap orang tapi hukum berlaku bagi semua orang tanpa bertentangan dengan harkat dan martabat yang dimiliki manusia.
~Terima Kasih~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H