Lihat ke Halaman Asli

Maria G Soemitro

TERVERIFIKASI

Volunteer Zero Waste Cities

Kecelakaan Tunggal, Apakah Setya Novanto Bisa Klaim BPJS Kesehatan?

Diperbarui: 21 November 2017   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kecelakaan tunggal Setya Novanto {sumber gambar : tribunnews.com (kiri); tempo.co (kanan) }

Kamis malam, 16 November 2017, publik dikejutkan dengan kecelakaan tunggal yang menimpa Setya Novanto, Ketua DPRRI.  Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Akibatnya Setya Novanto  harus menjalani rawat inap di rumah sakit di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Fredich Yunadi, Novanto mengalami luka di bagian kepala hingga menyebabkan gejala gegar otak.

Pertanyaannya, apakah Setya Novanto bisa mengklaim BPJS Kesehatan  untuk biaya rawat inap?

Sssttt, jangan dulu tertawa. Bukan masalah kaya atau miskin. Sesuai UU nomor 24 tahun 2011, seluruh warga Negara wajib menjadi anggota BPJS. Jika tidak, per tanggal 1 Januari 2019, yang bersangkutan akan terkena sanksi. (sumber)

Ketika akhirnya seorang peserta BPJS enggan menggunakan fasilitas yang dimiliki, itu soal lain. Terlebih sebagai Ketua DPR, diharapkan Novanto  menjadi teladan bagi seluruh warga Indonesia.  Yaitu mendaftarkan semua anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran tepat waktu.

Bukan tanpa alasan pemerintah mewajibkan seluruh warganegara menjadi peserta BPJS.  Latar belakangnya adalah kebiasaan mulia masyarakat Indonesia, yaitu bergotong royong bagi sesamanya di segala bidang. 

Karena sakit, kematian dan kecelakaan bisa menimpa siapapun, pemerintah mengorganisir iuran kesehatan, kemudian menunjuk BPJS Kesehatan sebagai operator. Tugasnya  mengumpulkan dana kesehatan masyarakat kemudian menyalurkan untuk pembiayaan kesehatan, mulai pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Prinsip keadilan berlaku. Warga yang miskin dan tak mampu bayar dibantu pemerintah melalui APBN. Sedangkan warga yang mampu bayar, terlebih yang kaya raya, wajib membayar iuran BPJS. Karena masa depan tidak bisa diprediksi.  Si kaya tidak bisa dipastikan selamanya kaya dan si miskin belum tentu selalu miskin.

Bagaimana dengan kecelakaan tunggal yang menimpa Setya Novanto?

Perihal kecelakaan lalu lintas, masuk koridor Asuransi Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi double klaim.  Sayangnya karena kecelakaan tunggal umumnya disebabkan kelalaian pengemudi, korban tidak dapat mengajukan klaim.

Seperti yang dijelaskan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso  mengenai kecelakaan tunggal:
"Itu nggak dibayar, tapi kalau dia bermohon ya dikasih, paling misal Rp 2,5 juta kalau kecelakaan, kalau meninggal kan Rp 25 juta, mungkin dikasih Rp 20 juta, itu kebijakan. Jasa Raharja ada itu dari rakyat bukan dari pemerintah, duitnya dari rakyat, iuran dikumpulkan, siapa pun yang kecelakaan dibayar kecuali kecelakaan sendiri (tunggal)".

Apa syaratnya agar klaim bisa cair?
"Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal lihatin KTP nya, nanti nggak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang,"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline