Lihat ke Halaman Asli

Maria G Soemitro

TERVERIFIKASI

Volunteer Zero Waste Cities

Pilih Klaim Asuransi atau Tebang Pohon Rapuh?

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13283221821783615258

[caption id="attachment_168279" align="aligncenter" width="640" caption="pohon keropos di alun-alun Bandung (kiri), pohon palem di depan Lapan Bandung (kanan)"][/caption] Klaim asuransi bisa dilayangkan oleh warga untuk mendapatkan ganti rugi bagi dirinya dan kendaraan yang tertimpa pohon tumbang, demikian penjelasan Kepala Dinas Pertamanan dan Keamanan (Distamkam) Kota Bandung, Yogi Supardjo. Untuk itu warga harus menyertakan foto dan keterangan saksi. Sedangkan bagi korban tertimpa papan reklame bisa mengklaim pada biro reklame. Pernyataan ini untuk menepis anggapan bahwa pemerintah hanya menghimbau warga untuk menjauh dari pohon rapuh tanpa menyiapkan santunan bagi  korban. Khususnya pada saat cuaca ekstrim yang ditandai dengan angin kencang dan hujan deras. Sebetulnya klaim asuransi sebesar Rp 10 juta rupiah pernah diberikan secara simbolis oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati kepada ayah korban pohon tumbang, Arum Niatalih Ratna pada 12 januari 2012. Mahasiswi Trisakti tersebut menjadi korban pohon tumbang di dekat istana Presiden pada tanggal 5 Januari 2012. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mengalami demam hingga 44 derajat karena luka di hidung, mata dan otak bagian depan yang menyebabkan pendarahan dari hidung dan mulut. Terlalu remeh apabila kita memperdebatkan besaran santunan kematian dan atau kecelakaan akibat pohon tumbang. Karena seharusnya dilakukan tindakan preventif sebelum terjadi peristiwa yang tidak dikehendaki siapapun ini. Tindakan tersebut berupa perencanaan penanaman jenis pohon hingga pemeliharaan pohon. 1.  Penanaman pohon Harus diperhatikan jenis pohon dan jarak tanam. Pohon berakar tunggang jelas lebih dianjurkan daripada pohon berakar serabut. Karena itu merupakan pilihan yang nyeleneh apabila di suatu jalur hijau ditanam pohon palem yang mudah patah. Jarak tanam yang dianjurkan per pohonnya minimal sekitar 4 meter. Jadi, tidak boleh asal tanam. Ada cerita "tidak lucu" dari kota Bandung. Demi pemecahan rekor MURI, Walikota Bandung Dada Rosada mencanangkan slogan "Tiada Hari Tanpa Menanam Pohon", hingga bibit-bibit pohonpun dipaksakan ditanam dengan dientep (berdempet; pen). Pengunjung dari arah Jakarta bisa melihatnya disepanjang jalan dr Junjunan (Ters. Pasteur) dimana pohon ditanam dengan jarak 1 - 2 meter. Padahal estimasi pohon-pohon  tersebut ketika dewasa mampu mencapai diameter 5-10 meter atau kurang lebih sekitar 3-5 bentangan tangan orang dewasa. Tinggi 60 meter dan bentangan kanopi hingga 80 meter. Yang paling aneh bin ajaib terjadi di  depan supermarket Superindo jalan Dago Bandung, sekitar 20 pohon beringin ditanam hanya dengan jarak 50 cm- 1 meter.  Duh ........ niat  penghijauan nggak sih pak? Bagaimana dengan kota anda? [caption id="attachment_168260" align="aligncenter" width="640" caption="pohon beringin yang ditanam berdesakan  di depan Superindo, Dago Bandung"]

1328310531581917345

[/caption] 2.  Pemeliharaan pohon Sebelum fase memelihara pohon, seharusnya warga harus merasa ikut memiliki karena pohon ditanam tidak sekedar untuk dinikmati keindahannya tetapi justru kesadaran akan manfaat pohon itulah yang diperlukan. Sayangnya pihak Distamkam asal tanam di depan rumah tinggal/kantor/tempat usaha tanpa merasa perlu memberi pemberitahuan dan tidak diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan. Sebagai contoh pihak Distamkam kota Bandung hanya memiliki 40 petugas untuk memelihara 1,6 juta pohon! Jumlah yang fantastis dan hampir mustahil berhasil tanpa koordinasi dengan masyarakat sekitar. Karena itu jangan heran ketika terjadi pemberontakan kecil-kecilan tapi membahayakan seperti menyiram pohon dengan air mengandung detergent, cairan pembunuh serangga hingga menaburkan bubuk yang mematikan akar pohon. Juga ada yang bertindak ngawur dengan membakar sampah di area akar pohon. Aksi terakhir yaitu membakar sampah yang biasa dilakukan petugas kebersihan ada kemungkinan dilakukan karena ketidak-tahuan. Tetapi dampak yang ditimbulkan sama-sama berbahaya. Pohon yang  tersiksa akan merana hidupnya. Masih tampak tegar dan rimbun tetapi akar dan batangnya berlubang, rapuh sehingga mudah tumbang. Anehnya ketika team IPB dan Kepala Distamkam DKI Jakarta, Catharina Suryowati memeriksa beberapa pohon dan menemukan banyak pohon yang kopong (keropos, berongga, terkena jamur/rayap pada kambiumnya ;pen), Catharina Suryowati memberi pernyataan tidak akan melakukan penebangan karena mempertimbangkan faktor lingkungan  dan penghijauan. Padahal yang dibutuhkan adalah penebangan dibagian atas seperti gambar dibawah ini. karena pohon yang sehat tidak akan mati. Tunas-tunas baru akan muncul. Sedangkan pohon yang enggan bertunas kembali berarti sekarat atau sakit kronis. Sehingga bisa ditebang habis dan diganti tanaman baru. Percuma saja mempertahankan pohon yang rimbun tetapi sakit. Pihak Distamkam harus memilih : Nyawa pohon atau nyawa manusia! [caption id="attachment_168262" align="aligncenter" width="379" caption="pepohonan yan g dipangkas di depan Gasibu Bandung"]

1328311292849396334

[/caption] 3. Berani tebang sendiri? Jangan! Karena ancamannya lumayan berat. DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Jika anda berani menebang pohon tanpa izin Distamkam maka akan terancam sanksi penjara 30 hari hingga 6 bulan. Atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Padahal pada saat ini ada sekitar 21.000 pohon tua yang tersebar di wilayah Jakarta. Pohon-pohon tersebut beresiko tumbang karena melapuk akibat kurang perawatan, terserang penyakit atau "tercekik" bangunan trotoar di area akarnya. Selain DKI Jakarta, Kota Bandungpun memiliki Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang memberi sanksi pada penebang pohon peneduh jalan tanpa izin yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Bagaimana dengan kota anda? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Program penghijauan kota, jelas bagus dan perlu. Tetapi hendaknya jangan hantam kromo. Karena itu menggugat pemerintah ketika sudah jatuh korban berarti mengecilkan peran pemerintah sebagai pengayom sekaligus memosisikan pemerintah sebagai pemimpin otoriter yang tidak adil. Bahkan mungkin hanya sekedar produsen perundang-undangan. Dalam kasus penghijauan kota, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan warganya untuk mencapai kesuksesan program. Harus disadari bersama bahwa pohon adalah mahluk hidup yang perlu perhatian dan pemeliharaan. Apabila kita mampu merawat dan memelihara benda mati seperti kendaraan dengan menyuci dan memeriksa ke bengkel enam bulan sekali, mana boleh kita memelihara pohon hanya untuk "meminta" pasokan oksigen kemudian tidak dihiraukan kesehatannya? Bagaimanapun pohon-pohon tersebut hidup ditengah kota, di daerah yang bukan habitatnya. Diterpa polusi dan dipaku oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Jadi ketika suatu komunitas pendengar radio di Jakarta, mampu beramai-ramai mengumpulkan donasi untuk pemeliharaan pohon nun jauh di puncak gunung, mengapa pohon di depan mata diabaikan? **Maria Hardayanto** [caption id="attachment_168263" align="aligncenter" width="576" caption="pohon keropos berdaun rimbun di depan Taman Lalu Lintas  Bandung"]

1328311518530191559

[/caption] [caption id="attachment_168269" align="aligncenter" width="576" caption="pohon-pohon keropos di sepanjang jalan Sumatera, hanya berjarak 100 m dari Distamkam Bandung"]

132831242484723217

[/caption] [caption id="attachment_168264" align="aligncenter" width="576" caption="nanggung nebangnya malah membahayakan (kiri), untuk rumah pohon, sama berbahayanya karena pohon dipaku (kanan)"]

13283116151669920132

[/caption] [caption id="attachment_168265" align="aligncenter" width="576" caption="pohon keropos yang berdaun rimbun di jalan Belitung Bandung"]

1328311769845232300

[/caption] [caption id="attachment_168266" align="aligncenter" width="576" caption="pohon keropos berdaun rimbun di jalan Aceh, hanya berjarak 50m dari Distamkam Bandung"]

13283119311084069104

[/caption] [caption id="attachment_168267" align="aligncenter" width="576" caption="pohon yang ditebang bagian atas akan tumbuh tunas kembali"]

13283121351202916546

[/caption] [caption id="attachment_168268" align="aligncenter" width="576" caption="pohon-pohon di jalan Naripan dan alun-alun, Bandung , tumbuh demikian rapatnya"]

1328312283704202321

[/caption] gambar : Maria Hardayanto data        : Pikiran Rakyat 30 Januari 2011 Metro TV news



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline