Lihat ke Halaman Asli

Maria G Soemitro

TERVERIFIKASI

Volunteer Zero Waste Cities

Bad News is Good News: Kewajiban Izin Lingkungan Sebelum Diterbitkannya Izin Usaha

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_273696" align="alignleft" width="225" caption="buku saku UU 32 tahun 2009 (2010, Maria Hardayanto)"][/caption]

Bad news is good news ! Apakah tepat dialamatkan pada UU 32 tahun 2009 yang telah diundangkan dan disahkan 3 Oktober 2009 oleh presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono ?

Mengapa bad news ? Karena UU 32 tahun 2009 pengganti UU 23 tahun 1997 ini, memsyaratkan adanya izin lingkungan untuk setiap pelaku usaha. Sehingga bisa dipastikan rantai perizinan akan bertambah panjang dan pelaku usaha yang tidak mau bersusah payah mengurus perizinan harus merogoh kocek lebih dalam.

Izin lingkungan harus dimiliki tidak hanya untuk setiap kegiatan usaha yang baru dimulai tetapi juga setiap kegiatan usaha yang telah berjalan. Diberikan rentang waktu 2 (dua ) tahun bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tersebut. Apabila persyaratan administrasi dan yuridis telah dipenuhi maka paling lama izin lingkungan akan terbit dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja (pasal 13, ayat 1)

Izin lingkungan harus dimiliki tidak hanya untuk kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup sehingga harus memiliki dokumen amdal(analisis dampak lingkungan) tetapi juga pada kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup harus memiliki dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan /atau kegiatan.

Kriteria usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas (pasal 23, ayat 1) terdiri atas :

a.Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b.Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c.Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d.Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya;

e.Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f.Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;

g.Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h.Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan /atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i.Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Setiap kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal diatas , wajib memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Adapun penetapan jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL merupakan wewenang gubernur atau bupati/walikota (pasal 34 ayat 2).

Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib amdal dan tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (pasal 35 ayat 1). Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri (pasal 35 ayat 3).

Berdasarkan beberapa kutipan diatas dapat disimpulkan pula ini bahwa UU 32 tahun 2009 merupakan bad news bagi pelaku usaha yang bermain main dengan amdal karena apabila sebelumnya amdal dicabut tetapi kegiatan usaha dapat berlangsung terus. Dengan berlakunya UU 32 tahun2009, setiap izin lingkungan yang dicabut maka otomatis izin usaha dan /atau kegiatan dibatalkan oleh pemberi izin usaha dan /atau kegiatan (pasal 20 ayat 2).

Mengapa pelaku usaha harus mendapat izin lingkungan sebelum memperoleh izin usaha ? Karena izin lingkungan bertujuan sebagai :

a.Instrument dalam pengendalian pemanfaatan sumber daya alam;

b.Instrument dalam pengendalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup; dan

c.Instrument dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan usaha dan /atau kegiatan

UU 32 tahun 2009 boleh jadi merupakan bad news bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan , tetapi berbanding terbalik dan merupakan good news bagi pejuang lingkungan yang selama ini memperjuangkan kelestarian gunung Tangkuban Perahu dari PT GRPP, kelestarian karstCitatah Padalarang dari eksploitasi kekayaan alam dan hilangnya sumber air, penyelamatan Babakan Siliwangi Bandung yang merupakan paru paru kotaserta eksploitasi lahan hijau Dago Punclut, Bandung dari bangunan rumah mewah yang konon akan dibangun Green Ciputra.

Peraturan pelaksanaan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 dalam bentuk peraturan pemerintah tentang perizinan lingkungan dan Peraturan pemerintah tentang tata cara pengawasan dan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijadwalkan akan terbit semester akhir tahun 2010.

Semoga tidak sekedar menjadi macan kertas karena mengutip kata Prof Asep Warlan Yusuf sebagai salah seorang perumus Undang Undang ini yaitu : “ Bumi ini bukanlah warisan nenek moyang kita tetapi titipan anak cucu kita.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline