Lihat ke Halaman Asli

Mariah Huzaefah

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Iklan Tek Pucuk Harum "Segerin Dimana Aja" Melanggar Etika Pariwara Indonesia, Benarkah?

Diperbarui: 8 Juli 2023   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar : Youtube The Puck Harum

Periklanan di Indonesia hingga saat ini masih banyak yang memberikan ketidakpastian bahkan memberikan semacam janji - janji mengenai produknya, selain itu banyaknya orang yang tidak mengetahui bahwa iklan yang di tampilkan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia. Misalnya, banyaknya iklan yang memanipulatif, tidak jujur, bahkan ada juga yang menggambarkan ketimpangan sosial. Namun disisi lain, iklan juga memiliki nilai positif diantara nya yaitu memberikan informasi terkait produk, menekankan harga jual produk, menyokong bisnis media massa. Maka dari itu diperlukannya isntrumen yang dapat mengurangi dan mengatur dampak negatif dari iklan.
Dengan adanya aturan, masih banyak juga pelaku periklanan yang melanggar EPI. Seperti, mencontohkan, menggunakan Bahasa superlative, mengandung kekerasan bahkan mengekploitasi rasa ketakutan. Masyarakat yang tidak mengetahui mengenai EPI dan multafsirnya suatu iklan dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran EPI. Ada juga beberapa pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja karena memang pengiklan dan klien tersebut tidak peduli dengan aturan yang sudah ada.
Etika periklanan di Indonesia sudah ada sejak 1981, dimana etika teresebut sudah diamandemen empat kali, dan hasil amandemen terakhir baru disahkan pada 20 Februari 2020. Etika ini yang mengatur bagaimana pedoman para pelaku industri dalam memberdayakan iklan untuk berbisnis dan berusaha.

Pada iklan The Pucuk Harum "segerin dimana aja" terdapat adegan sedang menggenggam produk teh pucuk yang disertai dengan kutipan kata " Gak Bikin Haus Lagi " kutipan ini terlihat menjanjikan ke konsumen bahwa jika meminum produk teh pucuk, konsumen tidak akan merasa kehausan lagi. Padahal belum tentu setelah meminum produk teh pucuk konsumen tidak merasa kehausan. Berdasarkan pada komentar di iklan youtube tersebut banyak yang mengatakan bahwa mereka masih merasa kehausan setelah meminum teh pucuk ini dikarenakan rasanya yang manis sehingga belum cukup untuk menghilangkan rasa haus .

Iklan teh pucuk ini melanggar etika pariwara Indonesia yaitu pada UU Perlindungan Konsumen bab 4 Pasal 9, K yang berbunyi : "menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti" pelanggarannya terdapat pada kutipan kata "Gak Bikin Haus Lagi" .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline