Lihat ke Halaman Asli

Maria Fillieta Kusumantara

S1 Akuntansi Atma Jaya

Indonesia Darurat Kebebasan Penyiaran

Diperbarui: 11 Mei 2024   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/550064/94/penting-ini-hasil-riset-para-pakar-tentang-kualitas-tayangan-televisi-di-indonesia-1632478182/

Eh, kamu udah tau belum kalo UU Penyiaran mau direvisi? Katanya nih KPI yang selama ini terkenal konvensional bin kolot, sekarang mendadak jadi 'anak gaul' dan mau nyensorin media-media OTT dan layanan internet juga. What the?! Jantungan aku dengernya. Ya iyalah, gak kira-kira aturannya. Coba baca deh Pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran. Begini bunyinya 'SIS memuat larangan mengenai isi
siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat. Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten
yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain'. Tuh, berarti serial atau film bagus kayak Sex Education, Exhuma, The Glory, All of Us Dead, Sex and The City juga 365 Days gak boleh kita tonton sama sekali donk? Padahal serial atau film itu memberi banyak pelajaran berharga buat kita seperti pelajaran mengenai seksualitas, bullying, kewaspadaan terhadap praktik-praktik ilmu hitam dan kejahatan masa kini serta teknik
bertahan hidup ditengah gempuran virus. Kalo gak dari media dari siapa kita bisa memperoleh ilmu-ilmu seperti itu? Herannya, mengapa mereka hanya memandang itu sebagai hal negatif saja tanpa melihat bahwa banyak hal positif juga yang dipelajari masyarakat dari acara itu. Tentu hal ini jauh lebih baik ketimbang menonton acara 'alay' yang kerap ditayangkan di televisi nasional kita. Kalo semua hal diatur KPI begini, matilah kreatifitas dunia perfilman dan sineas kita. Bagaimana masa depan industri ini? Plis lah sekarang sudah tahun 2024, peraturan yang seperti ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut dengan lebih bijaksana.

Referensi :

https://www.antaranews.com/berita/4073112/remotivi-revisi-uu-penyiaran-ancam-kreativitas-di-ruang-digital#:~:text=Lembaga%20studi%20dan%20pemantauan%20media%20Remotivi%20menyatakan,32%20Tahun%202022%20Tentang%20Penyiaran%2C%20dapat%20mengancam/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline