Lihat ke Halaman Asli

Maria Fillieta Kusumantara

S1 Akuntansi Atma Jaya

Inikah Wajah Demokrasi Pers Kita?

Diperbarui: 27 September 2019   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Antaranews/Istimewa

RKUHP dinilai receh bahkan cacat logika oleh sebagian besar masyarakat. Tak hanya itu, revisi UU KPK juga meledakkan amarah masyarakat karena dianggap dapat membuat koruptor melenggang dengan nyamannya. 

Demonstrasi penolakan pun bergulir sejak siang hingga malam, dari segala penjuru Indonesia khususnya Jakarta sebagai rumah para anggota parlemen. 

Tapi, sungguh miris melihat banyaknya jurnalis yang meliput harus rela dipukul dan diintimidasi oleh oknum polisi bahkan juga massa pendemo saat meliput aksi di depan gedung DPR. 

Para jurnalis tak berdosa ini juga diminta menghapus foto/video yang mereka ambil dan rekam secara paksa meskipun mereka telah menunjukkan identitas resmi sebagai jurnalis.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), (2), (3) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Menurut kacamata saya berdasarkan UU tersebut, pers seharusnya berhak penuh untuk mengambil foto/video demonstrasi yang berujung rusuh tersebut. 

Selain untuk informasi kepada masyarakat, dapat pula sebagai pembelajaran dalam pemerintahan dan hukum untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat bagaimanapun cara menyampaikannya, walaupun cara rusuh seperti kemarin sangat tidak dapat dibenarkan.

Siapapun orangnya, entah dia pejabat ekselon, anggota militer, polisi, bahkan rakyat jelata tak berhak melarang para jurnalis menjalankan tugasnya. Ancamannya? Penjara 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta tak pandang bulu.

Namun mengapa hal ini masih berulang kali terjadi? Tidak hanya ketika rezim (Alm.) Soeharto, bahkan hingga kini, di era reformasi sekaligus era demokrasi yang katanya modern. 

Beruntung saja sekarang tidak sampai ada pembredelan media massa atau istilah zaman sekarangnya pemblokiran situs media online.

Inikah wajah demokrasi pers kita sesungguhnya? Inikah wajah demokrasi pers yang kita tunjukkan kepada dunia? Biar apa? Biar keren? Biar viral seperti yang dikatakan tetangga sebelah?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline