Sudah menjadi tugas bagi seorang mahasiswa dalam memajukan Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberian saran serta gagasan guna mendorong perkembangan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Dalam mengembangkan Ekonomi Kerakyatan, dapat dilakukan lewat beberapa sektor, salah satunya sektor pariwisata. Berkaitan dengan urgensi peran dari mahasiswa, kami mahasiswa Ekonomi Kerakyatan yang terdiri dari Cindy Elfrieda, Dina Laorenza, Dyah Ayu, Ega Kenanga, Maria Angelica, melakukan diskusi untuk memenuhi kontribusi kami pada mata kuliah Ekonomi Kerakyatan dengan judul diskusi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Pada Sektor Pariwisata yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.pd., M.Pd.. Diskusi yang dilakukan berlangsung sangat interaktif. Terdapat tiga pertanyaan yang diajukan terkait materi pembahasan. Salah satu pertanyaan yang diajukan mengacu pada studi kasus keadaan infrastruktur pada salah satu objek Pariwisata di Malang Selatan.
Potensi pengembangan ekonomi kerakyatan melalui sektor pariwisata di Kota Malang sangat menjanjikan, hal ini didasarkan oleh laporan yang dipublikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang mencatat ada 267 destinasi yang tersebar di 33 kecamatan.
Namun nyatanya hal ini masih harus dimaksimalkan dengan dukungan perkembangan infrastruktur dan aksesibilitasnya. Bendungan Selorejo menjadi salah satu pariwisata yang berada di Malang Barat kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Pasalnya minimnya penerangan jalan umum (PJU) berdampak pada penurunan minat pengunjung datang ke tempat wisata. Selain itu, objek wisata di Malang Selatan juga mengalami permasalahan infrastruktur terutama di titik Jembatan Pelangi hingga arah menuju Pantai Balekambang.
Keadaan ini seharusnya dijadikan perhatian khusus oleh pemerintah. Pasalnya, sektor pariwisata memiliki potensi yang besar dalam mendongkrak perekonomian suatu daerah. Dengan infrastruktur dan aksesibilitas yang baik, tentunya ini akan memudahkan mobilisasi/akses aktivitas ekonomi, dan memudahkan calon pengunjung untuk datang ke objek pariwisata. Selain menarik wisatawan, dengan infrastruktur yang memadai juga dapat menjadi lapangan pekerjaan baru bagi penduduk setempat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan potensi yang dimilikinya, seharusnya pemerintah bisa mulai membenahi infrastruktur di setiap daerah, tidak hanya berfokus pada pembangunan di kota-kota besar saja. Sebagaimana ini tidak sesuai dengan peran pemerintah daerah yang tercantum pada Pasal 17 UU No.10 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pariwisata di daerahnya. Bukan kah infrastruktur merupakan salah satu aspek pelaksanaan sebuah pariwisata? Lalu kemana peran pemerintah daerah yang tertulis pada Pasal 17 itu?