Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan mengenai penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) yang menjadi subjek pajak wajib pajak Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, dipaparkan bahwa penghasilan yang diterima dari CFC akan diakui sebagai penghasilan wajib pajak di Indonesia dalam perhitungan pajak penghasilan jika memenuhi kriteria utama berikut:
1. Adanya keterkaitan ekonomi antara subjek pajak dengan CFC.
2. Persentase kepemilikan langsung atau tidak langsung tentang CFC oleh subjek pajak mencapai setidaknya 25%.
3. CFC tersebut berlokasi di luar Indonesia dan tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari CFC yang tidak memperoleh penghasilan atau pengurangan pajak, dan bukan kena pajak di negara yang berlaku, tidak dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga memberikan tata cara pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan yang timbul dari penghasilan CFC subjek pajak.