Lihat ke Halaman Asli

Maria NIM 55521120026

Mahasiswa S2 Mercubuana

Kuis 12 - Pajak Internasional

Diperbarui: 6 Juni 2023   02:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maria Kuis 12.1

Maria Kuis 12.2&3

Maria Kuis 12.4

Maria Kuis 12.5

Maria Kuis 12.6

Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan mengenai penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) yang menjadi subjek pajak wajib pajak Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, dipaparkan bahwa penghasilan yang diterima dari CFC akan diakui sebagai penghasilan wajib pajak di Indonesia dalam perhitungan pajak penghasilan jika memenuhi kriteria utama berikut:

1. Adanya keterkaitan ekonomi antara subjek pajak dengan CFC.

2. Persentase kepemilikan langsung atau tidak langsung tentang CFC oleh subjek pajak mencapai setidaknya 25%.

3. CFC tersebut berlokasi di luar Indonesia dan tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari CFC yang tidak memperoleh penghasilan atau pengurangan pajak, dan bukan kena pajak di negara yang berlaku, tidak dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga memberikan tata cara pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan yang timbul dari penghasilan CFC subjek pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline