Dalam realitasnya negara merupakan sebuah wadah serta alat yang digunakan masyarakat untuk mencapai tujuannya. Jadi, dalam suatu pembentukan negara, syarat yang perlu dipenuhi terdapat dua komponen yaitu dapat diistilahkan sebagai hardware dan software. Hardware sebagai komponen utama yang harus ada dan perlu dipenuhi sebagai langkah awal pembentukan suatu negara yakni seperti pemerintahan berdaulat, adanya masyarakat, serta wilayah. Untuk syarat software dari pembentukan negara seperti adanya pengakuan dari negara lain serta adanya konstitusi yang walaupun tidak semua negara menggunakan konstitusi. Sehingga dapat diketahui salah satu ciri khas negara yang tidak memiliki konstitusi yakni negara dengan menggunakan Yurisprudensi, dimana Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu. Keputusan ini kemudian jadi sebuah rujukan yang dapat diikuti berkali-kali untuk hakim-hakim setelahnya dan menjadi inspirasi untuk mengembangkan ilmu hukum. Sehingga, beberapa syarat software tersebutlah sebagai pendukung dari negara agar suatu negara dapat berjalan sistematis sebagai status negara yang sah secara de facto dan de jure.
Beberapa negara dapat dikategorikan sebagai negara ideal, yang dimana negara ideal merupakan sebuah keadaan dimana segala sistem serta aspek yang harus dimiliki serta diterapkan suatu negara sudah baik dan sejalan dengan terciptanya kesejahteraan dari berbagai aspek yang dikehendaki masyarakat sesuai dengan tujuan, sari dari ide negara, bentuk, serta sistem yang ditetapkan berdasarkan kemauan bersama.
Ukuran keberhasilan atau kegagalan suatu negara dapat dilihat dari tingkat ukuran kesejahteraan masyarakat. Menurut pendapat Plato yang diperluas penjelasannya oleh Aristoteles mengenai klasifikasi bentuk utama dari negara yang mana dijelaskan mengenai penerapan bentuk negara yang terjadi dengan baik hingga bentuk negara pada pemerosotannya. Dimana, menurut Aristoteles :
- Negara dengan bentuk Monarchie terjadi apabila suatu negara dipimpin satu orang pemerintah dan orang tersebut memerintah untuk orang banyak atau rakyatnya. Namun apabila pemerintah terseburt hanya mementingkan kepentingan pribadi, maka bentuk negara tersebut akan terjadi pemerosotan dan membentuk sebuah negara menjadi Diktatur atau Tirani.
- Negara dengan bentuk Aristotaksi terjadi apabila pemerintahan dikuasai oleh beberapa orang demi kepentingan orang banyak. Namun apabila pemerintah tersebut hanya memerintah untuk kepentingan suatu kelompok golongan pribadi maka bentuk negara tersebut akan terjadi pemerosotan dan membentuk sebuah negara menjadi Oligarki. Dan apabila hanya untuk kepentingan orang kaya maka bentuk negara akan jadi Plutokrasi.
- Negara dengan bentuk Politiea terjadi apabila yang memerintah ialah semua orang demi kepentingan semua orang pula. Namun apabila yang menjadi pemerintah ialah perwakilan, maka hal ini merupakan suatu bentuk pemerosotan dari Politiea yaitu Demokrasi.
Masing-masing bentuk tersebut kemudian jadi buruk apabila tidak berjalan dengan lebih mementingkan kepentingan umum dan lebih mementingkan kepentingan suatu kelompok ataupun perseorangan yang menjalankan pemerintahan. Sehingga pemimpin yang diperlukan demi terciptanya negara ideal yakni pemimpin yang adil, bijaksana serta jujur. Tingkat baik buruknya suatu negara dapat diketahui melalui banyak atau sedikitnya kepentingan serta kebahagiaan yang dikehendaki bersama yang tercapai. Namun keadaan yang tejadi bahwasannya hidup bersama tidak selalu terdapat persamaan, terlebih bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan yang sangat terlihat dan begitu mencolok. Keadaan dengan perbedaan masyarakat yang sangat signifikan dianggap sebagai keadaan yang kurang normal dalam mekanisme bernegara. Akan tetapi, dengan menyadari bahwa perbedaan menjadi suatu ancaman atau menimbulkan pergeseran dalam masyarakat maka dengan mengusahakan persamaan sebanyak mungkin dengan sendirinya akan menimbulkan ketenangan dan kerja sama dalam masyarakat. Sehingga, apabila sikap-sikap positif dapat selalu diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dalam bernegara maka perbedaan tersebutlah yang kemudian akan menjadi nilai tambah suatu negara dengan menjadi ciri khas tersendiri bagi suatu negara.
Menurut pendapat saya, negara ideal merupakan sebuah keadaan dimana segala sistem serta aspek yang harus dimiliki serta diterapkan suatu negara sudah baik dan sejalan dengan terciptanya kesejahteraan dari berbagai aspek yang dikehendaki masyarakat sesuai dengan tujuan, sari dari ide negara, bentuk, serta sistem yang ditetapkan berdasarkan kemauan bersama. Prinsip bernegara yang baik ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Namun pada hakikatnya, negara berkaitan dengan organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan. Menurut Miriam Budiardjo setiap negara memiliki sifat :
- Memaksa, berarti negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah ataupun persuasi (usaha yang dilakukan demi meyakinkan orang lain melalui argumentasi serta penjelasan-penjelasan agar dapat mempengaruhi orang lain agar mau melakukan sesuatu) yang dimana hal ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, dan anarki dalam masyarakat dapat dicegah.
- Monopoli, berarti negara melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu agar sesuai dengan tujuan bersama dalam masyarakat. Contohnya seperti memungut pajak dan menentukan mata uang yang berlaku di wilayahnya.
Negara ideal menurut pendapat saya sangat sulit untuk direalisasikan secara sempurna sebab untuk menciptakan negara ideal butuh ide negara. Di samping itu, ide negara itu tetap dan luput dari pengaruh tempat dan waktu, sedangkan sesuatu yang dihadapi oleh manusia itu dipengaruhi oleh tempat dan waktu. Menurut saya, negara idealnya bersifat rasional dan tidak memandang ruang privat seseorang. Negara ideal, pada dasarnya membutuhkan pemerintah yang ideal pula dimana dibutuhkan pemimpin yang adil, bijaksana serta jujur. Ukuran keberhasilan atau kegagalan suatu negara dapat dilihat dari tingkat ukuran kesejahteraan masyarakat, dimana hal ini diketahui melalui banyak atau sedikitnya kepentingan serta kebahagiaan yang dikehendaki bersama tercapai. Namun, bersama bukan berarti semua harus dan akan sama. Tidak mungkin dalam suatu negara terdapat persamaan yang sempurna. Namun hal ini perlu disadari untuk dijadikan pedoman dalam memberi isi pada kebijaksanaan tugas negara.