Kubu Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi sayangnya pembuktian kecurangan yang diklaimnya dinilai masih sangat lemah.
Hal ini karena mereka mengajukan link atau tautan berita online sebagai bukti adanya kecurangan. Sedangkan, bukti link atau tautan berita itu masih belum bisa dijadikan dasar pembuktian adanya pelanggaran.
Lampiran link berita masih membutuhkan pembuktian terkait akurasi kebenarannya. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji.
Menurutnya, dalam sistem proses peradilan, bukti link berita ini masih memerlukan pembuktian akurasi kebenaran tidaknya.
Jadi tidak bisa diartikan secara faktual sebagai kebenaran bukti hukumnya.
Selain itu, alasan-alasan dan link berita dalam permohonan yang diajukan, yakni seperti adanya penyalahgunaan penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan institusi Polri bukanlah alasan dan obyek yang diisyaratkan sebagai sengketa Pilpres.
Perlu diketahui, sengketa hasil Pemilu itu akan terkait dengan masalah selisih perhitungan suara yang signifikan.
Alasan-alasan yang diajukan tidak menjadi obyek sengketa Pilpres dan MK tidak akan menerima alasan-alasan permohonan yang mengandung di dalamnya 'unreasonable process'.
Jika tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga masih mengandalkan link berita sebagai penguat adanya pelanggaran, maka akan ada kendala hukum yang dihadapinya kelak.
Hal itu sekaligus membuktikan bahwa kubu Prabowo-Sandi sebenarnya tak mampu membuktikan dugaan kecurangan dalam sengketa Pemilu dengan riil. Bisa jadi karena mereka sendiri tak memiliki bukti yang cukup.
Oleh karena itu, tak perlu sesumbar terlebih dahulu. Lebih baik kita ikuti proses di MK, sekaligus turut mengawasinya. Hal ini agar prosesnya bisa berjalan dengan transparan dan adil.