Lihat ke Halaman Asli

Eno lumaga

Penulis, Mahasiswa, Pemerhati Sosial dan Hukum

Minimnya Pembangunan SDM di Desa Pejaten: Ancaman bagi Generasi Masa Depan

Diperbarui: 25 Desember 2024   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lahan pertanian dan perkampungan desa pejaten (Sumber foto website desa pejaten)

Serang – Desa Pejaten, yang terletak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dikenal sebagai salah satu penghasil sayuran unggulan di Provinsi Banten. Namun di balik potensi ekonomi tersebut, desa ini menghadapi permasalahan mendasar yang terus menghantui warganya, yakni minimnya pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Hingga saat ini, Desa Pejaten belum memprioritaskan investasi dalam pengembangan SDM. Hal ini berdampak serius pada kualitas hidup masyarakat yang terus terjebak dalam siklus kemiskinan dan konflik sosial. Rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya pelatihan keterampilan, dan tidak adanya program pemberdayaan menjadi masalah utama yang perlu segera diatasi.

Kami sebagai masyarakat desa pejaten, menilai selama puluhan tahun pembangunan di desa lebih difokuskan pada infrastruktur fisik dan itupun tidak optimal dan tidak tepat sasaran. Ironisnya lagi, "Tidak ada perhatian untuk pendidikan atau pelatihan keterampilan. Padahal, itu yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat." 

Minimnya Investasi pada SDM

Minimnya pengembangan SDM ini juga memengaruhi generasi muda di Desa Pejaten. Banyak dari mereka memilih meninggalkan desa karena merasa tidak ada dukungan untuk berkembang. Di sisi lain, mereka yang tetap tinggal rentan terjebak dalam konflik sosial dan masalah seperti peredaran narkoba dan tawuran.

Selain itu, dana desa yang seharusnya dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat juga dinilai tidak digunakan secara maksimal. Transparansi pengelolaan anggaran pun menjadi sorotan warga. 

Padahal jelas sebagaimana termaktub dalam UU dan PP 11/2021 dan Permendesa PDTT.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 74 : Dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pasal 80: Prioritas penggunaan dana desa ditentukan melalui musyawarah desa.

• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Badan Hukum Desa)

Pasal 153: Dana desa digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline