Lihat ke Halaman Asli

Tantangan SDM Kesehatan di era MEA 2015

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14202111391474788599

[caption id="attachment_344581" align="aligncenter" width="442" caption="kompas.com "][/caption]

Kini MEA sudah didepan mata, sejauh mana kita siap menghadapi tantangan pasar bebas di tahun 2015 ini. pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), “batas-batas” antar negara asean dibuka, untuk mewujudkan tiga pilar ASEAN Economic Community, yaitu : pilar keamanan, pilar sosial-kultural dan pilar ekonomi. Komitmen ini telah disepakati bersama oleh sepuluh negara asia, di Singapura pada 20 November 2007. MEA akan membuka pintu perdagangan barang, jasa, modal dan investasi yang akan bergerak bebas di ASEAN. Dengan harapan pertumbuhan ekonomi merata dikawasan asia, asia menjadi kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi,dan menjadi pasar tunggal, dimana nantinya akan terintegrasi secara penuh ke dalam ekonomi global.


Implementasi MEA merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia, karena MEA juga membuka arus tenaga kerja terampil, tidak hanya pada sektor industri namun juga disektor kesehatan. ini artinya tenaga kesehatan Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mengisi lapangan pekerjaan yang semakin terbuka luas. Sekaligus dihadapi persaingan ketat dalam merebut bursa kerja. Salah satu isu yang mengemuka menjelang diberlakukan MEA adalah kualitas SDM. Lantas, bagaimana dengan kualitas SDM kesehatan (baca: SDMK) indonesia? sejauh mana SDMK kita siap bersaing dengan para tenaga kesehatan asing dengan kompetensi tinggi?

Masalah tenaga kesehatan Indonesia yang masih menjadi persoalan adalah rendahnya kualitas seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai. Adanya kesenjangan kualitas dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang tidak sejalan dengan tuntutan kerja dimana tenaga kerja yang dihasilkan tidak siap pakai. Seperti contoh: pendistribusian bidan ke daerah-daerah sudah cukup merata, namun angka kematian ibu tidak juga turun, ternyata bidan yang berpraktek didaerah banyak yang hanya berkualifikasi D1, yang tentu saja keahlian dan keterampilannya kurang memadai dibandingkan dengan bidan dengan kualifikasi D3 dan D4. untuk meningkatkan kompetensi bidan didaerah, pemerintah melakukan kebijakan pelatihan jarak jauh (PJJ), namun baru sebagian kecil saja bidan yang tersentuh. Ini baru contoh kualitas rendah dari profesi bidan, bagaimana dengan profesi kesehatan lainnya?? Bagaimana nasib SDM kesehatan kita di era MEA, bila saat ini saja kita belum mampu meningkatkan kualitas tenaga kesehatan secara maksimal.


Persaingan ketat di bursa kerja sektor kesehatan

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia dengan potensi pasar yang masih sangat besar, tentu ini menjadi daya tarik bagi para pencari kerja dari luar Indonesia. Di sektor kesehatan, berdasarkan proyeksi tahun 2010 hingga tahun 2030, jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes ) akan terus meningkat baik fasyankes pemerintah maupun swasta.

Pada era MEA, tenaga kerja asing dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Permenkes 317/2010 tentang pendayagunaan tenaga kerja asing menyatakan tenaga kerja asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas, yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan diperkenankan bekerja/berpraktik dan memberikan pelayanan difasilitas kesehatan di Indonesia. UU 44/2009 tentang rumah sakit juga menyebutkan RS dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan, dan pendayagunaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih iptek serta ketersediaan nakes setempat. ini artinya tenaga kesehatan kita tidak bisa lagi berdiam diri, kita harus berjuang meningkatkan kompetensi diri agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, tidak hanya hard skill tapi juga soft skill seperti bahasa international (inggris) untuk berkomunikasi dan juga tekhnologi informasi untuk mengimbangi era digital saat ini. Sehingga tenaga kesehatan kita juga mampu mengisi peluang kerja internasional.


Peningkatan Kualitas SDM Kesehatan

Tenaga kesehatan asing yang berhasil mengisi peluang kerja di Indonesia nantinya, pastilah yang memiliki kompetensi yang mumpuni. Lantas bagaimana dengan tenaga kesehatan kita? sudah dapat dibayangkan ketatnya persaingan. Mau tidak mau tenaga kesehatan kita harus meningkatkan kompetensi agar tidak kalah performanya dengan tenaga kesehatan asing .

Disebutkan dalam Permenkes 317/2010 tentang Pendayagunaan tenaga kerja asing di Indonesia bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi dan STR. ini artinya nakes kita juga harus memiliki kualitas yang sepadan. Peningkatan kualitas SDM tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat secara sinergi bersama-sama berjuang meningkatkan kualitas, memperkaya keterampilan, tidak hanya hard skill tapi juga soft skill agar memiliki nilai saing tinggi. Peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan dengan pelatihan, kursus, praktek kerja langsung dan sebagainya. Lalu, adakah standar kompetensi yang dimiliki SDMK Indonesia yang diakui oleh global?


Belum lama ini pemerintah membuat kebijakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang dalam PP no.8 tahun 2012, kebijakan ini adalah turunan dari . UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengamanatkan adanya pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dan sebagai perwujudan sistem perencanaan dan informasi tenaga kerja baik secara makro dan mikro. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline