Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Pemahaman Masyarakat akan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)

Diperbarui: 25 September 2023   01:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peradilan merupakan proses yang dapat ditempuh dalam rangka mencari keadilan terkait penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi. Sudah menjadi tugas Hakim dalam menjalankan perannya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak. Namun, tidak jarang banyak pihak yang kemudian tidak menerima atau kecewa dengan hasil putusan hakim. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknnya kasus penyerangan terhadap martabat hakim itu sendiri. Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2021 setidaknya terdapat 13 kasus Perbuatan Merendahkan  Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)

Menilik Pasal 1 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menggangu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidanganm menghina hakim dan pengadilan. Salah satu tujuan utama lahirnya Peraturan ini ialah untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim itu sendiri.

Salah satu kasus yang memperlihatkan bagaimana PMKH dapat terjadi kapan saja adalah kasus di ruang persisidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana pengacara Tomy Winata, Desrial Chaniago melakukan aksi pemukulan kepada hakim sanarso. Fakta bahwa profesi hakim merupakan salah satu profesi yang rentan akan ancaman menjadi suatu tugas khusus bagi Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Lahirnya Peraturan KY nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka pencegahan terjadi Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim. Namun, Peraturan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik ketika tidak melibatkan unsur masyarakat didalamnya. Ketika penulis sebagai salah satu peserta Kllinik Etik dan Advokasi (KEA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial berkesempatan melakukan observasi di salah satu Pengadilan yakni  Pengadilan Agama Sungguminasa mendapatkan bahwa mayoritas responden pengunjung dalam hal ini masyarakat umum tidak mengetahui istilah PMKH itu sendiri. Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan PMKH bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi-aksi ricuh di Pengadilan.

Dengan adanya masalah tersebut maka diperlukan suatu langkah preventif dalam rangka mencegah terjadi PMKH. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para pengunjung di Pengadilan akan PMKH itu sendiri. Suatu Peraturan tidak akan berjalan dengan semestinya tanpa ada aksi di lapangan. Salah satu aktor penting yang menjamin terlaksananya suatu peraturan tersebut adalah masyrakat itu sendiri.

Dalam hal ini dalam ranngka menjamin terlaksananya tujuan dari Peraturan KY Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim maka diperlukan suatu langkah yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait PMKH. Kegiatan sosialisasi hadir dalam rangka memberikan pemahaman awal kepada masyrakat terkait PMKH. Masyarakat sebagai pengujung persidangan sudah seharusnya paham dan patuh akan regulasi yang berlaku serta senantiasa menjaga sikap agar tidak melakukan tindakan PMKH.

Ketika masyarakat sudah diberikan pemahaman terkait dengan PMKH maka masyarakat sudah seharusnya mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki baik sebagai pengunjung persidangan maupun sebagai masyarakat yang taat akan hukum. Pengetahuan masyrakat akan tindakan PMKH serta sanksi yang dapat dikenakan terhadapnya ketika melanggar regulasi yang berlaku setidaknya mampu untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terror maupun ancaman dalam bentuk apapun kepada hakim.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline