Beberapa akhir belakangan ini, Badan Bea Cukai Indonesia atau yang dikenal Bea Cukai ramai dibicarakan masyarakat mengenai tarif yang dikenakan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Bea Cukai menghadapi gelombang kritik dari masyarakat setelah mengenakan denda yang besar terhadap individu dan bisnis atas berbagai pelanggaran terkait bea cukai. Denda tersebut, yang digambarkan sebagai sesuatu yang "sangat besar" dan "terlalu tinggi", telah memicu kemarahan yang meluas diantara mereka yang terkena dampaknya.
Bea cukai merupakan tambahan biaya untuk barang-barang dengan potensi sifat yang merugikan atau memiliki efek samping terhadap penggunanya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, nilai bebas Bea Masuk turun menjadi USD3 per kiriman.
Akan tetapi, untuk barang jenis tekstil, sepatu, dan tas, tetap dikenakan bea masuk. Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:
Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)
Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI
Penetapan tarif ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.
Namun perlu dipahami bahwa pencatatan dokumen pada proses impor barang hendaknya dilakukan sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya untuk menghindari perbedaan dalam pemungutan pajak. Sebab sesuai Pasal 28 ayat (1) PMK 96/2023, pejabat Bea dan Cukai atau SKP akan menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean. Sehingga hal ini perlu diwaspadai agar jangan sampai Anda harus membayar pajak impor lebih mahal daripada nilai barang yang sesungguhnya. Misalnya karena kesalahan seperti mencatatkan nilai barang impor pada dokumen ekspedisi.
Lantas, seberapa besar sebenarnya dampak bea cukai terhadap perekonomian?
Jika didasarkan pada UU no. 39 Tahun 2007, bea cukai akan dikenakan terhadap barang yang tergolong barang bernilai tinggi atau barang mewahnamun tidak termasuk dalam kebutuhan pokok. Tujuan utama pemungutan bea cukai adalah untuk memberikan kompensasi kepada konsumen atas kerugian yang mereka alami jika barang yang mereka konsumsi suatu saat membawa dampak. Hal ini disebabkan pajak pemerintah atas barang kepabeanan selanjutnya dipungut oleh negara guna mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.