Lihat ke Halaman Asli

Indra Margana

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Pegawai Negeri Kota Bandung Isi Saldo Badan Amil Zakat Nasional Sebesar Dua Milyar Tiap Bulan

Diperbarui: 28 Oktober 2022   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung, Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi pemotongan insentif bulanan sebanyak 2,5% kepada setiap pegawai negeri untuk pembayaran zakat profesi, Senin (24/10/2022). Penetapan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan menjadi solusi untuk kemakmuran bangsa.

 Menurut Nu'man Kamil, kepala KUA Buah Batu menuturkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Bandung itu termasuk  yang paling besar di Indonesia, karena pendapatan dari pemotongan insentif tersebut menghasilkan jumlah yang fantastis, yaitu sejumlah  dua mikyar per bulan. 

"Makanya kan "khu min amwlihim adaqatan tuahhiruhum wa tuzakkhim bih wa alli 'alaihim..."(At Taubah (9) 103), artinya, ambillah dari harta, sebagai zakat untuk mensucikan harta mereka. Jadi zaman Umar bin Khottob itu ada peraturan, apabila ada umat Islam yang tidak mau berzakat, maka diambil oleh petugas, karena banyak orang tidak mau berzakat," ujar Nu'man Kamil 

Zakat profesi ini merupakan salah satu jenis dari zakat mal, pendistribusian dari zakat mal itu sendiri berbeda dengan zakat fitrah. Dalam pendistribusiannya, zakat fitrah harus selesai dibagikan sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Namun zakat mal itu pendistribusiannya fleksibel dalam jangka waktu satu tahun kedepan.

"Distribusinya itu sesuai agama Islam, yaitu sesuai ashnaf yang terdapat dalam Al Quran (AtTaubah (9) 60). Fakir, miskin, sabilillah, mualaf, ghorimin, ibnussabil, amylin, hamba sahaya. Hal tersebut diatur dalam undang-undang zakat nasional. Ada SOP nya di panduan atau surat edaran darin Baznas. Misalkan dapat 100 juta, untuk fakir miskin 60 juta, sudah diatur," ujar Nu'man Kamil.

Adanya regulasi tersebut diharapkan para aghniya atau orang kaya itu sadar akan kewajibannya berzakat, dengan berzakat akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa.

Indra Margana

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline