Lihat ke Halaman Asli

aidil raihan

pembelajaran terbaik

Sejarah Perkembangan Desentralisasi di Indonesia

Diperbarui: 30 Oktober 2021   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desentralisasi merupaka pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah supaya dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan otonom. 

Hasil dari pelimpahan wewenang ini bertujuan terbentuknya daearh yang otonom, yaitu adanya kebebasan pemerintahan daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Hal ini berfungsi sebagai mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Berdasarakan Undang-Undang 1945, Indonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan. Hubungan dan mekanisme pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah diatur dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dearah, bahwa negara republik Indonesia merupakan sebauh negara kesatuan yang dalam penyelenggaraan pemerintahanya merupakan menganut asas desentralisasi yang dilakukan di daearah dan kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan luas wilayah yang luas, secara administtratif Inodnesia dibagi menjadi beberapa provinsi dan setiap provinsi terdiri beberapa Kebupaten/Kota.`Jumlah Provinsi yang terus bertambah seiring dengan bertambahanya jumlah penduduk maupun permasalahan yang dihadapi masyarakat. 

Perkembangan Kabupaten/kota di Indonesia sebagai berikut, pada tahun 1996 terdapat 27 provinsi dengan jumlah kabupaten 287, dan hingga terakhir kali pada tahun 2012 terdapat 34 provinsi dengan jumlah kabupaten 415.

Pengelolaan pemerintahan daerah, baik ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota memasuki area baru sejalan dengan dikeluarkanya UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1995 yang mengatur tentang otonomi daearah dan desentralisasi fiskal. 

Kebijakan ini merupakan tantang dan peluang bagi pemerintahan daerah untuk mengelola sumber daya yang di miliki disetiap daearh, seperti SDM dan SDAnya yang terlepas dari campur tangan pemerintah akan memberikan kesempatan yang lebih cepat untuk meningkatkan kesejahteraan.  

Di Indonesia kabupaten/kota yang semula diatur dalam pola yang sentralistis, secara cepat berubah haluan kearah yang desentralistis. Perubahan tersebut ditandai dengan peyerahan sebagian besar urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. 

Penyerahan urusan ini seperti penyediaan pelayanan publik, pendidikan dan hal lainya. Inilah membuat Indonesia masuk kedalam World Bank sebagai satu dari empat negara yang mengalami Decentralization Big Bang. 

Sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesai mengalimi perubahan dalam bentuk negara maupun pola hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah. Pola perkembangan wilyah di Indonesia telah mengalami perubahan dari sebelumm era reformasi hingga era saat ini.

Sebelum era reformasi, sistem pemerintahan desentralisasi diperkenalkan di Indonesia saat pemerintahan Belanda melalui Regering Reglement (RR) yang di tetepkan pada tahun 1854, yang berisiskan Hindia Belanda tidak mengenal sistem desentralisasi namun sistem sentralisasi dengan asas dekosentrasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline