Lihat ke Halaman Asli

Maretta Cleodora Adi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa KKN Unnes Giat 9 Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas dan Cegah Perundungan Sejak Dini di SDN 02 Blimbing Karangnongko

Diperbarui: 10 Agustus 2024   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret Mahasiswa KKN UNNES giat 9 yang sedang melakukan sosialisasi pada siswa-siswi kelas 3-4 SDN 02 Blimbing Karangnongko

Klaten, 18 Juli 2024 - Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Giat 9 melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang kesadaran berlalu lintas dan pencegahan tindakan perundungan sejak dini kepada siswa-siswi kelas 3 dan 4 di SDN 02 Blimbing Karangnongko.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2024 ini dilakukan oleh dua orang mahasiswa KKN Unnes, yaitu Yusuf Dwi Utomo dan Maretta Cleodora Adi dari Jurusan Ilmu Hukum, yang bertindak sebagai narasumber. Dalam penyampaian materi, para mahasiswa menggunakan pendekatan yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak. Mereka tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga memanfaatkan media seperti pemutaran video, bernyanyi, dan membawa properti terkait untuk memperkuat pemahaman siswa.

Yusuf Dwi Utomo, mahasiswa Jurusan Hukum, menyampaikan materi terkait pencegahan perundungan (bullying). Ia mengatakan, "Perundungan atau bullying adalah perilaku yang tidak boleh dilakukan karena dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun mental. Sebagai teman, kita harus saling menjaga, membantu, dan menghargai satu sama lain."

Penyampaian materi yang dilakukan oleh Yusuf Dwi Utomo, Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes/dok. pri

Yusuf menjelaskan beberapa bentuk perundungan, seperti mengejek, memukul, atau mengucilkan teman. Ia menekankan pentingnya bersikap peduli dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami perundungan di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Maretta Cleodora Adi, mahasiswi Jurusan Hukum, mempraktikkan cara menyebrang jalan yang baik dan benar kepada siswa-siswi. Ia membawa properti rambu-rambu lalu lintas dan memperagakan situasi penyeberangan.

Penyampaian materi yang dilakukan oleh Maretta Cleodora Adi, mahasiswi Fakultas Hukum Unnes/dok. pri

"Adik-adik, ketika kalian bepergian, baik itu ke sekolah atau tempat lain, kalian harus selalu patuh pada peraturan lalu lintas. Misalnya, menyebrang jalan di tempat yang aman, menggunakan helm saat naik sepeda motor, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009."

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula sekolah, di mana siswa-siswi kelas 3-4 dikumpulkan. Mereka terlihat antusias dalam mengikuti rangkaian acara, terutama karena usia mereka yang masih belia dan cenderung aktif secara fisik. Dalam sesi tanya-jawab, siswa-siswi juga antusias berbagi pengalaman terkait perundungan yang pernah terjadi di lingkungan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa isu perundungan juga menjadi perhatian bagi mereka.

Siswa-siswi kelas 3-4 SDN 02 Blimbing Karangnongko yang sedang mengikuti kegiatan sosialisasi/dok. pri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline