PENDAHULUAN
Ekonomi Islam adalah aspek tatanan peraturan atau perintah mengenai segala kegiatan muamalah dalam ekonomi yang jika dijalankan dengan baik dan sesuai syariat Islam akan menciptakan kesejahteraan bagi manusia, karena muamalah menyangkut interaksi atau hubungan kerja sama antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok maka dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam adalah aktivitas kolektif bukan individual. Salah satu hal yang menjadi permasalahan bagi perekonomian dalam Islam adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia atau permasalahan dalam pendistribusian sumber daya alam, hal ini berbeda dengan permasalahan ekonomi kapitalisme. Karena permasalahan dari ekonomi kapitalisme adalah scarcity atau disebut juga dengan kelangkaan yaitu kelangkaan dalam sumber daya alam dan tidak terbatasnya keinginan manusia, ekonomi Islam membantah hal ini karena menurut ekonomi Islam yang namanya sumber daya alam itu melimpah dan kebutuhan manusia itu terbatas karena Allah SWT telah memberikan limpahan rezeki di dunia dan manusia pun memiliki batasan dalam mengonsumsi. Oleh karena itu Islam memberikan solusi untuk tiap permasalahan dalam ekonomi berdasarkan sumber dari Al-Quran dan Hadist, seperti contoh adanya barang halal dan haram, zakat, pelarangan riba dan maysir atau judi.
Yusanto dan Wijayakusuma mengatakan bahwa "Aktivitas bisnis yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperoleh dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram. Zakat merupakan harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim saat telah mencapai nishab atau diwaktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan, zakat ini akan meningkatkan Aggregate Demand atau permintaan agregat dari para konsumen karena meratanya harta atau kemampuan konsumen dalam mengonsumsi suatu barang atau jasa. Pelarangan riba akan menjamin aliran investasi lebih optimal, hal ini dikarenakan tidak adanya bunga atau tambahan yang dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi sehingga tidak akan terjadinya pengendapan harta pada pihak yang berkuasa saja, pelarangan maysir juga akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil dan akan meningkatkan Aggregate Supply atau penawaran agregat dari pihak produsen. Islam melarang adanya monopoli atau penguasaan atas produksi dan pemasaran barang maupun jasa tertentu oleh satu atau kelompok pelaku usaha.
PEMBAHASAN
Etika adalah pengarahan tentang baik dan buruknya suatu tindakan atau keputusan, Barney (dalam arijo) mengungkapkan: Etika adalah study yang bersifat normative sebab etika menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan seseorang dan apa yang seharusnya tidak dilakukan manusia. Hamam 2014: Etika adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada orang lain, menyatakan tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. Sedangkan etika Islam adalah semua yang dilakukan umat manusia dengan berlandaskan ajaran agama. Seperti dalam Qs Al-Isra':26 "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros" membuktikan bahwa etika Islam akan mengarahkan kita pada kebaikan demi terhindarnya dari hal-hal yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Etika dan bisnis bukan bukan suatu hal yang bertentangan, karena keberhasilan bisnis akan tercapai jika adanya penerapan dalam etika. Aktivitas bisnis Islam dalam jangka pendek mengenai keuntungan atau profit sedangkan jangka panjangnya mengenai tanggung jawab terhadap tindakan atau keputusan yang kita pilih dihadapan Allah SWT. Menurut Vincent Barry etika bisnis adalah studi tentang baik buruknya mengenai sikap manusia, termasuk tindakan-tindakan relasi dan nilai-nilai dalam kontrak bisnis. Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi peringatan bahwa bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing baik penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa etika bisnis adalah suatu pembelajaran atau pengarahan dalam tindakan berbinis yang sesuai syariah, hal ini akan menghasilkan sikap positif seperti ihsan (usaha atau bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah), itqan (teliti dan teratur), hemat, kejujuran dan keadilan dari para pembinis dalam menjalankan bisnisnya untuk mencapai 4 hal utama yang menjadi target hasil yaitu profit materi dan benefit nonmateri, pertumbuhan, keberlangsungan, dan keberkahan. Etika bisnis syariah menolak adanya monopoli, eksploitasi dan diskriminasi, menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga terhindar dari usaha yang tidak sehat.
Jika kita kaitkan etika bisnis syariah dalam kehidupan Rasulullah, saat kecil Nabi Muhammad SAW sudah diajarkan untuk beternak ratusan kambing di alam bebas kemudian pada umur 12 Rasulullah ikut dalam rombongan ke negeri Syam dan negara lainnya. Hal tersebut membuktikan bahwa kemampuan berbisnis atau berdagangnya Rasulullah tidak diragukan, Rasulullah menjunjung nilai-nilai kejujuran hingga ia pun menjadi salah satu pedagang kaya pada masanya. Hal ini dibuktikan dengan mahar yang ia berikan kepada Siti Khadijah berupa puluhan ekor unta merah yang juga merupakan kendaraan termewah pada masa itu. Rasulullah SAW juga sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis yaitu: Pertama, bahwa prinsip dasar dalam bisnis adalah kejujuran. Kedua, kesadaran dalam berperilaku sosial, artinya tidak mengejar keuntungan sebesar-besarnya tetapi juga berorientasi pada sikap ta'awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu karena hal ini dilarang oleh Rasulullah saw dalam hadistnya"Dalam melakukan sumpah palsu barang-barang memang terjual tetapi hasilnya tidak berkah". Keempat, ramah-tamah Hal ini juga digariskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya"Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis".Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi. Keenam, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain sebab Nabi Muhammad bersabda "janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksut untuk menjelekan apa yang dijual oleh orang lain". Ketujuh, tidak melakukan ikhtikar, menurut Imam Asy-Syaukani (wafat 1834) ahli hadis dan usul fikih, ihtikar adalah penimbunan barang dagangan dari peredarannya. Kedelapan, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Kesembilan, bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah. Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan karena Nabi bersabda "berikanlah upah karyawanmu sebelum kering karingatnya". Kesebelas, tidak monopoli. Keduabelas, tidak boleh melakukan bisnis dengan kondisi eksisnya bahaya (mudarat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Ketigabelas, bisnis dilakukan dengan sikap saling rela.
Terdapat 4 aksioma etika bisnis Islam
- Ketauhidan
- Ketauhidan atau bisa kita sebut juga dengan percaya atau mengakui adanya Sang Pencipta Segala Sesuatu yaitu Allah SWT. Saat kita merasakan keberadaan Allah, di situ lah kita akan menyerahkan segala sesuatunya hanya pada Allah, menjauhi laranganNya dan mematuhi perintahNya. Sehingga dalam berbisnis pun tidak hanya kita kaitkan untuk mencari keuntungan semata tetapi juga mencari keridhaan Allah SWT.
- Keseimbangan/Kesejajaran
- Keseimbangan/kesejajaran perlu kita munculkan dalam beretika, etika di sini menyangkut pada sikap/perilaku yang seimbang dan adil dalam konsumsi, distribusi, dan produksi sehingga akan mencegah dari adanya monopoli, penimbunan, pemborosan, dan pemusatan.
- Kehendak Bebas
- Manusia dianugerahi kebebasan untuk membimbing kehidupan sebagai khalifah di muka bumi, yang artinya manusia diperbolehkan untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada di dunia untuk mewujudkan adanya kesejahteraan. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan manusia bersifat relatif/tidak mutlak dan kebebasan yang dimiliki Allah bersifat absolut/mutlak.
- Tanggung Jawab
- Semakin besar wilayah kebebasan maka semakin besar pula pertanggungjawaban moralnya dihadapan Allah SWT, oleh karenanya kebebasan yang kita miliki harus dibatasi oleh etika Islam yang berlaku. Terdapat 2 aspek penting dalam tanggung jawab yang pertama tanggung jawab menyatu pada status kekhalifahan manusia. Kedua tanggung jawab manusia merupakan suatu keharusan.
- Berikut beberapa etika yang bersumber dari Al-Quran:
- Qs An-Nisa:29 "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." Dalam transaksi terdapat ijab qabul atau pernyataan memyerahkan atau menerima objek yang dijadikan transaksi, dan salah satu persyaratannya adalah suka sama suka atau saling ridha. Apabila terdapat satu pihak saja yang tidak ridha maka dapat dikatakan bahwa transaksi tersebut tidak sah. Selain itu kita dilarang untuk memakan harta orang lain, salah satu contohnya adalah pelarangan riba, karena riba adalah sebuah tambahan keuntungan dari salah satu pihak sedangkan pihak yang lain dirugikan. Qs At-Taubah:24 "katakanlah, 'Jika bapak-bapakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.' Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik." Dalam kehidupan kita tidak boleh hanya fokus untuk mencari keuntungan dunia saja, tapi kita harus mengimbanginya dengan mencari keuntungan di akhirat kelak. Dunia bersifat sementara sedangkan akhirat selama-lamanya. Hal ini sejalan dengan etika bisnis Islam, karena dalam etika kita tidak hanya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dunia, tetapi kita juga diarahkan untuk mendapatkan keuntungan akhirat dengan menjauhi larangan Allah SWT dan mematuhi perintah-Nya. Qs An-Nur:37 "Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual-beli dari mengingat Allah, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat)." Maksud ayat tersebut yaitu orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan perdagangan dari mengingat Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, mereka takut kepada Hari Kiamat yang hati akan tergoncang antara harapan untuk selamat dan takut dari kebinasaan, dan pandangan-pandangan berbolak-balik pada hari itu untuk melihat ke mana tempat kembali mereka.
- SUMBER