Bagi setiap tenaga Kesehatan, STR merupakan hal yang sangat penting. misalnya saja bagi seorang fisioterapis untuk melakukan sebuah praktek klinis ke pasien mereka wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) begitu pula berlaku bagi tenaga kesehatan lainnya. STR umumnya berlaku 5 tahun, dan dapat diperpanjang ketika akan habis masa berlakunya. dilansir dalam website Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) sesuai dengan ketentuan UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan PMK 46/2013 registrasi tenaga kesehatan bahwa persyaratan untuk perpanjang STR adalah pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan, serta memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. untuk perpanjang STR Fisioterapi IFI sendiri menetapkan 25 SKP.
Kabar terbarunya, STR kini berlaku seumur hidup per 4 september 2023, hal ini resmi dirilis dalam konsil tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang mengacu pada perubahan undang undang nomor 17 tahun 2023. Apakah aturan terbaru ini mempermudah bagi tenaga kesehatan dalam pengurusan STR atau malah membahayakan bagi Masyarakat?
Disatu sisi ada kerugian jika STR diberlakukan seumur hidup, antara lain adanya potensi bagi Masyarakat dilayani oleh tenaga Kesehatan yang memiliki persoalan disiplin dan etika. Serta adanya potensi dilayani oleh tenaga medis dan Kesehatan yang kompetensinya dalam lima tahun terakhir sebenarnya telah berubah, atau tidak sesuai saat mendapat STR.
Kenapa STR sebelumnya harus diperpanjang 5 tahun sekali? Karena bisa saja dalam 5 tahun tersebut seseorang bisa saja tidak lagi kompeten didalam bidangnya. Bila diibaratkan seorang driver, kenapa setiap lima tahun sekali harus perpanjang (Surat Izin Mengemudi) atau SIM. Karena mungkin bisa saja dalam lima tahun dia tidak bisa lagi menyetir, jadi tidak memungkinkan jika SIM seumur hidup diberlakukan.
Disisi lain, implementasi STR seumur hidup dalam UU Kesehatan yang terbaru merupakan upaya simplifikasi proses produksi dokter di indonesia. Meskipun STR berlaku seumur hidup, Surat Izin Praktik atau SIP masih berlaku dalam lima tahun. Tetapi tidak boleh lengah, bagi fisioterapis serta nakes lainnya diharuskan tetap mengumpulkan SKP untuk syarat perpanjang SIP. Hal ini bertujuan demi menjaga kualitas tenaga medis dan nakes serta mengedepankan keselamatan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H