Anggota Keluarga Berkebutuhan Khusus
Keluarga merupakan unit terkecil di dalam masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang tinggal di suatu tempat dalam keadaan saling ketergantungan serta saling berhubungan. Hubungan dalam keluarga dapat timbul dari perkawinan, kelahiran dan adopsi dari setiap anggota. Sayangnya, tidak semua anggota dalam suatu keluarga lahir ke dunia dengan kondisi normal. Terdapat beberapa kondisi yang berbeda pada setiap anggota keluarga, seperti anggota keluarga yang berkebutuhan khusus.
Menurut Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal, terjadi sebanyak 11.902 kasus penduduk berkebutuhan khusus dengan 6.077 penduduk pada tahun 2018 dan 5.825 penduduk pada tahun 2019. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa banyak keluarga diluar sana yang memiliki anggota keluarga berkebutuhan khusus.
Berbicara mengenai anggota keluarga berkebutuhan khusus, terdapat beberapa ciri-ciri yang membedakan orang berkebutuhan khusus dengan individu pada umumnya, antara lain:
Orang dengan gangguan perkembangan fisik seperti kelumpuhan, gangguan koordinasi, atau kecacatan fisik lainnya.
Orang dengan gangguan neurologis seperti cerebral palsy, epilepsi, atau autisme.
Orang dengan gangguan pendengaran seperti tuli atau kurang pendengaran.
Anak dengan gangguan penglihatan seperti buta atau memiliki penglihatan terbatas.
Orang dengan gangguan perilaku seperti ADHD, autisme, atau gangguan emosi dan perilaku lainnya.
Orang dengan kebutuhan khusus dalam belajar seperti disleksia, diskalkulia, atau gangguan belajar lainnya.
Orang dengan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, atau gangguan makan.