Lihat ke Halaman Asli

Dampak Hoax dan Sanksi bagi Penyebar Berita Palsu di Sosial Media

Diperbarui: 23 Agustus 2023   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memberikan pemahaman mengenai berita hoax dan undang-undang yang mengatur penyebaran berita hoax kepada siswa/siswi SMP Negeri 7 Kota Bangun (Dokpri)

Perkembangan internet di dunia sangatlah pesat, termasuk di Indonesia. Maraknya berita palsu di kalangan remaja bisa berdampak buruk bagi perkembangan mental remaja, penyebaran berita palsu menimbulkan keresahan di berbagai kalangan baik remaja maupun masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.

Perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih populer dikenal dengan istilah "hoax". Ketidak tahuan dalam menelaah informasi membuat masyarakat rentan akan isu - isu atau berita palsu, fenomena inipun semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan berbagai opini masyarakat.

Bahaya dan dampak hoax

Hoax bisa memicu munculnya keributan, keresahan, perselisihan, bahkan ujaran kebencian. Mengingat dampak buruknya, setiap orang harus paham untuk menghindarinya. Berikut dampak hoax jika terus dibiarkan: (1) hoax dapat menimbulkan kecemasan dan memicu kepanikan publik. Membayangkan keadaan secara berlebihan; (2) penyebaran informasi palsu dapat membentuk mental ke arah pemahaman hoax. Mudah percaya dengan informasi palsu tanpa melakukan perbandingan atau klarifikasi terhadap sumbernya.

Aturan Hukum Mengenai Hoax

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoax adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan berita bohong  dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.

Ancaman hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman bagi pelaku penyebaran berita hoax juga tercantum dalam  kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).

Pasal 390 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana - dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bukan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline