Lihat ke Halaman Asli

Sadar Akan Pentingnya Legalitas Usaha Pelaku UMKM Melalui Pembuatan NIB di Desa Sidoluhur

Diperbarui: 30 Agustus 2023   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi PMM 39/04: Pertemuan dengan kepala Desa Sidoluhur

     Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) sendiri bertujuan untuk mengaplikasikan Hilirasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Salah satunya yang dilakukan oleh Kelompok 39 gelombang 04 yang melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) di Desa Sidoluhur ,Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

     Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) adalah salah satu kegiatan wajib pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dan memberikan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. PMM UMM Bhaktiku Negeri 2023 Gelombang 4 diikuti oleh puluhan kelompok. Seperti pada Kelompok 39 yang beranggotakan 5 orang dengan ketua koordinator Muhamad Akqila Sabil dan 4 anggota lainnya, yaitu Marcyllia Salsabilla Ramelan, Sarah Aqidatuzzuhria, Debby Regina Putri Al Fatoni dan Randy Irsya Hakim. Dengan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) yaitu Viajeng Purnama Putri, S.E, M.M. Kelompok 39 PMM UMM Gelombang 4 ini berkesempatan untuk melaksanakan program PMM-nya di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dokumentasi PMM 39/04: Pembukaan kegiatan PMM

Kegiatan ini bertemakan tentang Penguatan Manajemen Usaha Dan Strategi Pemasaran Pada Potensi Pemanfaatan Sumber Daya. Dalam kegiatan tersebut kami memberikan edukasi tentang pengembangan dan legalitas usaha UMKM kepada warga dusun Gunung Tumpuk  Desa Sidoluhur agar kedepannya usaha yang dimiliki berjalan lancar. Selain itu, kelompok 39 memiliki program utama yaitu Pembuatan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) guna untuk pengembangan usaha UMKM warga desa Sidoluhur. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanyaKegiatan sosialisasi pembuatan surat Nomor Induk Usaha (NIB) diikuti oleh warga dusun Gunung Tumpuk.

Dokumentasi PMM 39/04: Sosialisasi pembuatan NIB

Dokumentasi PMM 39/04: Sosialisasi pembuatan NIB

Desa Sidoluhur masih tertinggal tentang bagaimana cara mengembangkan UMKM-nya. PMM UMM 2023 Kelompok 39 Gelombang 4 berhasil menarik minat warga dusun Gunung Tumpuk untuk mendaftar surat Nomor Induk Usaha (NIB) bagi usahanya.Antusiasme warga dusun Gunung Tumpuk sangat baik dalam menanggapi program pembuatan NIB. Banyak warga desa yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi Tentang Pentingnya Memiliki Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM Desa Sidoluhur dilaksanakan pada 06 Agustus 2023 dengan mengundang para warga desa untuk menghandiri kegiatan tersebut dan mendatangkan pemateri sebagai pembicara untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.PMM UMM Bhaktiku Negeri 2023 Kelompok 39 Gelombang 4 serangkaian kegiatannya akan berakhir pada 28 Agustus 2023. Kelompok 39 berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan memberikan pengaruh yang positif kepada warga desa Sidoluhur. Kelompok 39 juga berharap apa yang telah kami sampaikan diterapkan seterusnya oleh seluruh warga desa Sidoluhur yang memiliki usaha, agar usahanya dapat berkembangan dengan baik.

Dokumentasi PMM 39/04: Penyerahan NIB

Dokumentasi PMM 39/04: Penyerahan NIB

Dokumentasi PMM 39/04: Penyerahan NIB




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline