Bratapos.com_ 14/5/2020_ Bertempat di TKP desa Karang geneng, Kecamatan Kunduran Bkabupaten Blora, Provonsi Jawa tengah , Kejadian seorang Guru SD di karanggeneng mengeluhkan Bahwa Uang ditilep Oleh Perempuan an Ratna bukan nama aslinya Karena namanya dirubah rubah dan aslinya inisial WW , yang diduga adalah seorang oknum Guru di SD 03 Tambakromo Pati,sementara tidak diketahui tampat tinggalnya ,dan Bertempat tinggal tidak menentu dan berpindah pindah domicile.
Kronologi Kejadian dengan Modus meminjam Uang dan berjanji dalam waktu tidak lama ( alasan sesudah mendapatkan arisan red.) akan memngembalikan , namun ditunggu sekiranya sampi dua tahun Korban Bersabar namun tidak ada etikad baik untuk menampakkan batang hidungnya apalagi mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya.
Menurut keterangan Korban Yang dihimpun KUB arum taylor dan ditreruskan bratapos.com , kejadian tersebut terjadi sekira Tahun 2016 sampai dengan 2017 , dan selanjutnya tahun 2018 menurut keterangan Korban WLJ" kepala sekolah SD Karanggeneng Kunduran, Blora , Katanya pelaku (WW) Berhubungan dengan Korban dengan alasan perjanjian akan meminta Hutang sejumlah uang sekira 25 jutam namun hanya dikasih sekira Rp.20 Juta , Uang tersebut Oleh Pelaku (WW) dalihnya dengan alasan Untuk merawat suaminya yang sakit- sakitan , suatu alasan alibi ( kebohongan )itu yang sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya .
Terbukti sejak sekitar Oktober 2016 , Setelah mendapatkan Uang tersebut WW sudah 6 tahun melarikan diri dari Rumah suaminya dan berpindah Kos- kosan , lalu merekayasa Kriminalisasi kepada Suaminya , Hidup Kumpul Kebo dengan laki laki lain dan selanjutnya menggugat ceraikan Suaminya yang dalam keadaan benar benar memprihatinkan " Papar Hartini .
Dari rangkaian Kejadian beruntun yang dilakukan "WW" ini akhirnya kami menimbang dan memutuskan untuk segera meLaporkan Rangkaian kejadian ini ke Polsek "Kunduran Blora" agar dikembangkan kasusnya , selain itu juga terlapor(WW) sebenarnya juga sudah dilaporkan semua kejahatannya atas kejadian serupa di Sejumlah wilayah Hukum POLRES PATI diantaranya di Polsek Kayen, Polsek Gabus , Polsek Tambakromo, Polsek Winong, dan Polsek Pati Kota .
WW , alias ratna alias siska ( dokpri)
Berlanjut sampai Tahun 2020 , Keluarga Melalui KUB Arum taylor , dengan surat Kuasa penuh sepakat melaporkan "WW" ke Kepolisian Kunduran Blora agar diproses Hukum . Kami melaporkan kejadian ini ke Polsek kunduran blora sekitar Tanggal 24 Maret 2020 , atas dugaan Penipuan beruntun dan penggelapan dengan LP. No : B/24/III/220/ SKTr. Kdrn , Selaku Kapolsek AKP. Lilik Eko Sukoyono SH, mengklarifikasi Kepada Pelapor, dan pelapor sudah memberikan penjelasan rinciKebenaran atas kejadian tersebut Kepada Kapolsek kunduran melalui Selluler , mengingat kondisi sedang dalam pandemi wabah Corona , dan menunggu SP2HP lanjutan penjelasan kepada pengadu dan Keterangan lanjutan dari saksi dan para korban . dihimpun dari beberpa sumber dan temuan Pelaku sering sekali melakukan tipu daya , penipuan juga kepada teman- teman dekatnya ,namun karena suatu hal mereka tidak berani melaporkan Perbuatan oknum ini kepada Polisi , karena terindikasi Oknum Guru ini berhubungan selingkuh dengan oknum Polisi Yang diduga turt serta membantu dan membakingi serangkaian kejahatan yang dilakukannya .
Pelaku dalam hal ini, dapat dijerat Pasal berlapis , Salah - satunya adalah Penipuan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun Penjara. " Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya sendiri dan atau Orang lain dengan melawan hukum.......baik dengan tipu Muslihat , maupun dengan rangkaian kebohongan ,membujuk orang supaya memberikan barang atau membuat Utang atau menghapuskan Piutang , dipidana dengan Pidana penjara selama-lamanya 4 tahun lamanya ".
Dengan terjemahan adanya unsur tipu daya , tipu muslihat , adalas serangkaian perbuatan sedemikian rupa yang diatur rapi , sehingga dengan demikina rapinya sehingga orang berpikiran normal pun mempercayainya seolah olah akan kebenaran hal yang ditipukan , Modus yang dilakukan WW selama ini , Hampir sama yaiotu mendekati Korban dengan kelihaian rayuan dan rangkaian kata kata merajuk dan memelas.
Dengan kalimat yang membuat para korban terpesaona , lalau merelakan uangnya untuk di Hutang, namun setelah mendapatkan sejumlah uang Pelaku berpura pura lupa, tidak kenal dan berlaku seolah tidak punya urusan hutang. Polres Blora dan Polres Pati diminta agar mengamankan "Pelaku" dan segera menetapkan sebagai "tersangka" dan dapat diproses Hukum dengan adil dan Objektif .
Kami menunggu tindak lanjut POLRES Blora untuk melakukan pengembangan Perkara kejadian ini " Tegas Hartini.( Bratapos )