Komsumsi air tahunan industri tekstil diperkirakan hampir mencapai 93 miliar meter kubik. Dari jumlah tersebut 4 persen airnya bersumber dari persediaan air tawar.
Air tawar yang diambil kemudian diberi perlakuan zat warna yang mengandung bahan kimia sehingga sebagai produsen tekstil, banyak negara dihadapkan dengan permasalahan polusi air dan potensi kelangkaan air tawar.
Untuk memperoleh kualitas air yang baik sebelum dilepas ke lingkungan, maka industri tekstil di Indonesia diwajibkan memenuhi standard baku mutu air sesuai dengan Permen KLHK No. 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
Aturan tersebut difokuskan kepada beberapa parameter yang konvensional seperti BOD, COD, dan TSS tetapi dalam pengolahan limbah dalam hal ini limbah tekstil, patokan standard konvensional dalam Permen tersebut belum menjamin kualitas air dapat dipakai kembali atau didaur ulang.
Hal tersebut karena effluent (air buangan) tekstil yang tercemar tinggi harus melalui serangkaian pengolahan lanjutan sebelum nantinya didaur ulang.
Bagaimana perlakuan terhadap limbah sebelum dilepas ke lingkungan ? Seperti apa pengolahannya ?
Gambaran Pengolahan Air Limbah Tekstil
Pengolahan air limbah tekstil atau wastewater textile dewasa ini merupakan metode yang dikembangkan bertahun-tahun, melalui serangkaian try and error dengan pendekatan beragam disiplin ilmu sehingga menghasilkan beberapa teknik pengolahan.
Teknik pengolahan air limbah yang umumnya dikenal terdiri dari sedimentasi, ekualisasi, dan flukolasi.