Lihat ke Halaman Asli

Memudahkan Wajib Pajak, E-biling Hadir untuk Memudahkan Transaksi Pajak

Diperbarui: 21 Maret 2024   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa itu e-biling? E-biling adalah proses dimana faktur biasanya diserahkan dan dibayar secara elektronik. Ini berarti pelanggan menerima faktur melalui email, situs web, dan bahkan format data digital, sehingga pengiriman dan pembayaran menjadi lebih efisien. Dalam perpajakan Indonesia, e-billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik. Faktur elektronik dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menggantikan Surat Pemberitahuan Pajak (SSP) manual yang menggunakan kode faktur. Kode invoice merupakan kode identifikasi unik (15 digit) yang diterbitkan melalui sistem invoice elektronik DJP untuk setiap jenis pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Tujuan dari e-biling dalam perpajakan adalah untuk mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak dan lebih efisien. E-biling memungkinkan wajib pajak untuk menetapkan kode penagihan dan membayar pajak secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Hal ini menghemat waktu dan uang pembayar pajak. Faktur elektronik juga meningkatkan transparansi dan ketertelusuran administrasi perpajakan. Seluruh transaksi perpajakan dicatat secara elektronik di sistem DJP sehingga mudah diakses dan dipantau. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Selain itu, faktur elektronik juga dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib Pajak dapat dengan mudah memantau status pajaknya dan menghindari denda keterlambatan pembayaran. Hal ini akan meningkatkan penerimaan negara dari departemen pajak.

Manfaat e-biling dalam pajak sangat banyak yang pertama mempermudah proses pembayaran pajak, pembayaran secara online kapan saja dan di mana saja, kedua proses pencatatan transaksi pajak menjadi lebih mudah dan akurat, serta meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi saat pembayaran manual, ketiga WP dapat memantau status tagihan pajaknya secara real-time dan memastikan pembayarannya tercatat dengan benar ,dan yang keempat WP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.

Siapa saja yang dapat menggunakan e-billing?

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)

3. Wajib Pajak Penghasilan (PPh)

4. Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

5. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

6. Bea Masuk

Cara menggunakan e-billing:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline