Mengutip penjelasan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Kendaraan bermotor akan dikenakan denda apabila terlambat dalam pembayaran pajak. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 tahun 2009. Secara jelas pajak kendaraan wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.
Seseorang yang tidak melakukan pembayaran PKB akan terkena denda berdasarkan durasi keterlambatannya. Secara singkat, aturan menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar PKB setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.
Berikut rumusnya denda telat bayar pajak motor:
Keterlambatan 2 hari--1 bulan:
Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah Bulan Keterlambatan/12).
Contoh Keterlambatan 2 tahun:
Denda = 2 x PKB x 25% x 12 bulan/12 + SWDKLLJ.
Jika pemilik kendaraan bermotor telat bayar pajak lebih dari 2 hari tetapi kurang dari 1 bulan, maka besaran dendanya adalah 25% dari total nilai pajaknya.