Lihat ke Halaman Asli

Marcellyna

mahasiswa

Penembakan Siswa SMK di Semarang, Tuntutan dan Keadilan

Diperbarui: 4 Desember 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepala Propam Polda Jateng, Kombes Alice Supriyono, mengungkapkan bahwa penembakan terjadi pada 24 November 2024 pukul 00:22 WIB. Saat itu, Aipda Lobig baru saja meninggalkan Polres Semarang dan hendak pulang. Di perjalanan, ia merasa terganggu oleh tiga sepeda motor yang diduga menghalangi jalannya, termasuk korban GR. Insiden penembakan terjadi di luar sebuah toko serba ada di kawasan Semarang Barat. Lobig disebut menunggu para siswa tersebut kembali, sebelum akhirnya melepaskan tembakan. Polisi kini memeriksa rekaman kamera pengintai untuk memperkuat kronologi. Namun, Aipda Lobig membantah tuduhan itu, mengklaim bahwa ia berusaha melerai perkelahian. Pernyataan ini bertentangan dengan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan penembakan tanpa tanda peringatan atau konfrontasi sebelumnya.

Penembakan terhadap tiga siswa SMK di Semarang awalnya diklaim terkait tawuran. Namun, fakta terbaru yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite III DPR RI menunjukkan hal berbeda. Propam Polda Jateng menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah bagian dari upaya meredam tawuran, melainkan terkait masalah pribadi. Salah satu korban, berinisial GR, meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggul. Publik mempertanyakan alasan Aipda Lobig belum ditetapkan sebagai tersangka, meski rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi kejadian telah beredar. Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam kasus ini. Video tersebut memperlihatkan korban berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditembak oleh Aipda Lobig. Meski demikian, polisi belum merilis detail isi rekaman kepada publik.

Keluarga korban menuntut transparansi dan keadilan, menilai bahwa kasus ini belum diusut secara maksimal. Mereka mendesak pihak berwenang untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan atas insiden ini. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa Aipda Lobig saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum berstatus tersangka. Keputusan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang mempertanyakan lambannya proses hukum. Polisi mengklaim bahwa barang bukti, termasuk hasil autopsi jenazah korban, masih belum cukup untuk menetapkan Lobig sebagai tersangka. Namun, keluarga korban merasa tidak puas dengan penjelasan ini. Ayah korban bahkan mencurigai bahwa peluru masih tertinggal di tubuh anaknya.Publik semakin mempertanyakan keadilan hukum dalam kasus ini, mengingat pelaku adalah anggota aktif kepolisian. Keluarga korban, terutama orang tua GR, menilai bahwa proses hukum berjalan lambat dan tidak transparan. Kasus ini telah memicu gelombang kritik terhadap institusi kepolisian dan sistem hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline