Jalan raya adalah prasarana utama bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, dan jalan kaki. Fungsi dari jalan raya perlu mengakomodir segala kebutuhan dan kondisi masyarakat untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya fasilitas – fasilitas penunjang yang memadai. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa salah satu fasilitas penunjangnya adalah jalur pedestrian yang termasuk sebagai hak pejalan kaki.
Sayangnya, tidak semua memiliki fasilitas jalur pedestrian. Bagi jalan raya yang sudah memiliki jalur pedestrian pun tidak semua sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitarnya dan seolah – olah yang penting ada. Pembangunan jalur pedestrian yang tidak disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitarnya tentu merugikan masyarakat baik secara langsung yaitu menghambat aktivitas masyarakat, maupun secara tidak langsung yaitu kelalaian realisasi uang rakyat yang berupa APBD/APBN. Tulisan ini akan membahas terkait pembangunan jalur pedestrian yang tidak sesuai dengan kondisi di lingkungan masyarakat, khususnya di Jalan Ceger Raya, Tangerang Selatan.
Jalan Ceger Raya adalah jalan raya yang hampir lupa mengenal sepi karena ramai aktivitas perekonomian di sepanjang jalan tersebut. Lebar jalannya sempit hingga mobil hampir tidak bisa mendahului mobil yang berada di depannya. Sepanjang tepi jalan dipenuhi berbagai jenis pertokoan. Kondisi lingkungan yang seperti ini memaksa kendaraan untuk parkir di pinggir jalan hingga seringkali naik ke atas trotoar. Ketika trotoar Jalan Ceger Raya yang baru selesai dibangun, konsepnya sangat bagus karena memfasilitasi disabilitas pula seperti penyandang tunanetra dengan guiding block.
Namun, fungsi tersebut tidak maksimal karena banyak kendaraan masyarakat yang parkir di atas trotoar, bahkan untuk pejalan kaki non-disabilitas pun akan kesulitan menggunakan trotoar tersebut. Beberapa hari yang lalu, saya melihat seorang penyandang tunanetra memilih berjalan dengan tongkatnya di jalan aspal dibandingkan di trotoar karena banyaknya halangan.
Selain digunakan untuk parkir kendaraan, seperti halnya banyak trotoar lain di berbagai wilayah Indonesia, guiding block tiba – tiba terputus oleh tiang listrik atau hal – hal lain.
Trotoar di Jalan Ceger Raya juga berpotensi cepat rusak karena ketinggian sisinya dan dipaksa menjadi tempat parkir kendaraan. Beban kendaraan akan merusak keramik trotoar. Selain itu, ketinggian sisi trotoar akan mempercepat kerusakan karena dilintasi oleh kendaraan yang ingin masuk ke pertokoan atau tempat tertentu.
Beberapa bagian trotoar yang berada di halaman pertokoan tidak berbentuk landai untuk memudahkan kendaraan naik dan turun. Kelalaian seperti ini sangat disayangkan mengingat anggaran yang diperoleh untuk pembangunan jalur pedestrian di Jalan Ceger Raya mencapai lebih Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil lelang di LPSE Kota Tangerang Selatan. Trotoar seharusnya mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dan memudahkan mobilitas, bukan sekadar perihal estetika belaka.
Sebagai tambahan, fasilitas pejalan kaki bukanlah hanya trotoar, namun juga zebra cross yang berfungsi sebagai jalur penyeberangan pejalan kaki. Kepadatan kendaraan yang berlalu - lalang di Jalan Ceger Raya tentu membahayakan pejalan kaki ketika akan menyeberang ke sisi jalan lainnya, belum lagi pandangan terhalang kendaraan roda empat yang parkir di sisi jalan.
Meskipun belum ada data terkait kecelakaan pejalan kaki di Jalan Ceger Raya, pemerintah tetap perlu mengupayakan langkah preventif, terlebih lagi jika ditambahkan fasilitas seperti pelican crossing yang lebih aman dari sekadar zebra cross.
Pelican crossing adalah jenis penyeberangan pejalan kaki dengan sinyal lalu lintas untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan, yang diaktifkan oleh tombol panggil untuk pejalan kaki.
Permasalahan di Jalan Ceger Raya ini sebenarnya bermuara pada jalan yang sempit dan tingginya volume aktivitas perekonomian, sehingga demand parkir kendaraan menjadi tinggi karena terbatasnya ruang parkir. Supaya tidak bongkar pasang jalur pedestrian di masa mendatang, alangkah baiknya pemerintah setempat membangun lahan parkir umum untuk memfasilitasi permintaan parkir kendaraan masyarakat, sehingga jalur pedestrian nantinya dapat berfungsi sebagaimana mestinya yaitu menjadi fasilitas mobilitas pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, dengan aman dan nyaman.