Lihat ke Halaman Asli

Pemahaman Masyarakat Mengenai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Diperbarui: 15 Juli 2021   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Korupsi, kolusi, dan nepotisme pastinya cukup sering didengar karena fakta-fakta yang tersebar. Dengan berorientasinya otoriter Orde Baru, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disingkat dengan  KKN ini menjadi tak terkendalikan. Tradisi praktik yang tidak berakar ini menjadi tradisi yang sudah diwajarkan dalam sistem birokrasi Indonesia. KKN merupakan produk dari relasi faktual akan sosial-politik dan ekonomi yang sangat tidak manusiawi. Diskriminasi dikembangkan dari adanya praktik KKN ini, bahkan kekuasaan gelap menjadi alternatif kelompok tertentu yang mengucilkan objek-objek tertentu, Adanya praktik ini membuat berbagai lapisan masyarakat geram dan ingin segera mewujudkan good governance. Good governance tentunya harus mewujudkan pemerintahan yang transparansi, faktual, keterbukaan dalam tiap poros aktivitas, dan akuntabilitas sosial-politik dan ekonomi.

            Di kutip dari hukumonline.com, bahwa definisi korupsi sendiri sudah dijelaskan secara terperinci dalam 13 Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut sudah merumuskan 30 jenis, bentuk, ciri dari tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan dalam tujuh unit kelompok yaitu korupsi yang menyangkut kerugian keuangan negara, korupsi yang menyangkut suap menyuap, korupsi yang menyangkut penggelapan dalam jabatan, korupsi yang menyangkut tentang pemerasan, korupsi yang menyangkut tentang perbuatan curang baik secara fisik maupun non-fisik, korupsi yang menyangkut kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Hal-hal yang disebutkan ini kerap terjadi di Indonesia contohnya pada kasus penipuan dalam jabatan dengan terdakwa Thomas Zachrias mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Terdakwa telah melanggar pasal 374 KUHP. Kasus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan dan diputus dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 900 juta.

            Korupsi sebelumnya sudah disampaikan berkaitan dengan kolusi dan nepotisme karena ketiga perbuatan ini adalah perbuatan keji yang bersangkutan dengan ekonomi dan politik suatu negara. Teori sosial menyebutkan bahwa dari perspektif masyarakat, korupsi akan mengendalikan para penguasa wewenang sebagai alternatif mendapatkan kekayaan semata. Tindak pidana korupsi biasanya disebabkan oleh lingkungan sekitar di mana hal tersebut dapat digolongkan menjadi gejala sosial yang sudah dimaklumkan. Jika moral ini sudah dinormalisasikan di Indonesia, tentunya perkembangan ekonomi, politik, sosial, dan bidang lainnya akan ikut terancam apalagi kini Indonesia sedang menjembatani orientasi dalam pembangunan negara maju.

            Ada banyak faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, contoh faktor tersebut dapat berupa kelemahan penerapan perundang-undangan korupsi, buruknya sistematika organisasi pemerintahan, lemahnya peraturan sistem birokrasi pemerintahan, dan perilaku individu yang bersifat tamak. Untuk mengatasi hal tersebut, seorang ahli ekonomi politik bernama Petter Langseth (1990) mengungkapkan ada banyak cara untuk mengurangi efektivitas terjadinya korupsi di suatu negara, contoh hal yang dapat diterapkan adalah dengan merampingkan jaringan proses-proses birokrasi menyimpang pada kebijakan tertentu. Kemudian dengan menerapkan sanksi pidana secara tegas, lugas, adil, dan konsekuen tanpa memandang suatu hal juga dapat membantu mengurangi angka korupsi suatu negara. Suatu negara harus memiliki kesamaan visi baik dalam maupun luar penentu kebijakan. Pemerintah juga dapat menerapkan pentingnya bertindak jujur kepada lapisan masyarakat, dalam hal ini pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa untuk menghindari terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

DAFTAR PUSTAKA

Prokomsetda.  2017. Pengertian, Prinsip Dan Penerapan Good Goverenance Di Indonesia. [Internet].[diakses pada 2021 Juli 6]. Tersedia pada: Prokomsetda Kabupaten Buleleng

Dianti, Flora. 2018. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi. [internet].[diakses pada 2021 Juli 6]. Tersedia pada: Hukum Online

Sudiongko, A. 2019. Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Mantan Dirut CV MSA Divonis 2 Tahun Penjara. [internet]. [diakses pada 2021 Juli 6]. Tersedia pada: Malang Times

           




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline