Lihat ke Halaman Asli

Afifuddin lubis

TERVERIFIKASI

Usia "Golput" Jelang Setengah Abad, Masihkah Ditakuti?

Diperbarui: 1 Februari 2019   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Secara sederhana " Golput " diartikan sebagai pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya .Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk itu,1). pada hari pencoblosan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS),2). datang ke TPS ,masuk ke bilik suara ,mencoblos surat suara tetapi yang dicoblos adalah bahagian yang salah sehingga surat suara jadi batal. 

Misalnya seorang pemilih mencoblos lebih dari satu tanda gambar peserta pemilu dan 3). datang ke TPS ,masuk ke bilik suara tetapi surat suara tidak dicoblos dan dimasukkan ke kotak suara.

Di Indonesia ,istilah golput atau golongan putih mulai dikenal menjelang pemilu pertama dimasa Orde Baru yakni tahun 1971.

Kalau ditelisik ,para penggagas golput adalah tokoh tokoh mahasiswa yang ikut aktip dalam gerakan meruntuhkan kekuasaan orde lama .Dengan kata lain, para tokoh mahasiswa itu merupakan pendukung Suharto untuk meruntuhkan kekuasaan yang dipimpin Sukarno .

Diantara tokoh - tokoh tersebut ialah ,Arif Budiman ,Imam Waluyo,Julius Usman ,Husin Umar dan Marsilam Simanjuntak .

Sebagai pendukung berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan yang menginginkan Suharto tampil sebagai pemimpin baru negeri ini ,mengapa para tokoh mahasiswa itu memperkenalkan serta mengajak masyarakat untuk Golput?

Seperti diketahui ,Suharto diangkat jadi Pejabat Presiden pada tahun 1967 dan kemudian oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ( MPRS) ,sosok pengemban Super Semar itu dikukuhkan sebagai Presiden pada 26 Maret tahun 1968 .

Pemimpin baru Indonesia itu menyadari, pengangkatannya sebagai Presiden belumlah terlalu kuat mengingat MPRS yang mengangkat dan memilihnya itu merupakan badan atau lembaga tertinggi negara bentukan Sukarno .

Seperti diketahui pada 5 Juli 1959 ,Sukarno memberlakukan Dekrit Presiden  yang salah satu isinya ialah membubarkan Konstituante dan juga membubarkan parlemen hasil pemilu 1955 .

Untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 yang diberlakukan kembali menggantikan UUD Sementara 1950 ,Sukarno membentuk DPR GR dan MPRS .MPRS bentukan Sukarno inilah - dengan beberapa anggota yang diangkat penguasa Orde Baru  ,yang kemudian mengukuhkan Suharto sebagai Presiden RI.

Disisi lain sebagai penguasa baru ,Suharto ingin melaksanakan pemilihan umum ,sehingga nantinya hasil pemilihan umum lembaga legislatif itu memberi legitimasi yang kuat terhadap kepemimpinannya .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline