"Silahkan antum melakukan positive campaign-nya 80 persen, masuk ke negatifnya campaign 20 persen. Itu boleh, Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya", ujar Presiden PKS Shohibul Iman dalam konsolidasi akbar nasional yang dihadiri ribuan kadernya se Indonesia di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu 14 Oktober 2018 (Tribun News,15/10/2018).
Seperti kita ketahui secara umum isi kampanye bisa dibagi pada ,kampanye positif,kampanye negatif, kampanye hitam dan mengemuka juga istilah kampanye manipulatif.
Meminjam pengertian yang dikemukakan Prof Mahfud MD, kampanye negatif adalah menyebutkan sisi negatif seseorang meskipun itu sebuah fakta. Sedangkan kampanye hitam adalah melakukan fitnah atau kebohongan terhadap lawan politik.
Selanjutnya kita juga mengenal istilah kampanye manipulatif. Contoh kampanye manipulatif ini ,misalnya pada masa lalu seseorang menunjukkan fotonya dengan dua jari yang diacungkan. Artinya pada saat itu ia memilih seseorang atau pasangan calon dengan nomor urut dua. Sedangkan lima tahun kemudian seseorang itu sudah memilih seseorang atau pasangan calon dengan nomor urut satu. Ketika kemudian fotonya dengan dua jari yang diacungkan dipublikasikan maka itu seolah olah ia memilih nomor dua pada hal pada masa itu ia sudah menjatuhkan pilihannya pada nomor satu.
Dengan pemahaman sederhana yang demikianlah maka menarik untuk mencermati pernyataan Shohibul Iman, Presiden PKS. Perlu dicatat pernyataan tersebut dikemukakannya didepan ribuan kader partai di Depok.
Karenanya pernyataan dimaksud punya makna bahwa kader PKS dibolehkan untuk menggunakan kampanye negatif untuk Pilpres dan juga untuk pemilihan anggota legislatif .
Mengingat PKS adalah partai pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga maka para kader dibolehkan menggunakan kampanye negatif untuk pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin. Kampanye negatif untuk Presiden petahana itu sudah dapat kita raba isu apa yang akan digunakan mengingat jauh sebelum proses Pilpres bergulir berbagai kampanye negatif juga telah diarahkan kepada mantan Gubernur DKI.
Tidak hanya kampanye negatif bahkan kampanye hitam juga sudah sering dialamatkan ke mantan Walikota Solo itu.Isu bahwa ia PKI atau turunan PKI sudah dikumandangkan sejak tahun 2014.
Selanjutnya bagaimana dengan kampanye negatif pada pemilu legislatif?
Seperti kita ketahui pemilihan legislatif yang berkaitan dengan parpol ialah pemilihan untuk anggota DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Ketika seorang calon anggota legislatif menggunakan kampanye negatif, sesungguhnya itu bisa digunakannya untuk "menyerang" parpol lawannya sekaligus juga untuk menjatuhkan calon legislatif yang diajukan parpol lawannya itu.
Kita ambil kemungkinan yang akan terjadi. Di sebuah kabupaten misalnya, berlangsung kampanye pemilu untuk memilih anggota legislatif. Seorang calon anggota legislatif mengatakan ,saya berasal dari Partai A dan partai kami adalah parpol yang memperjuangkan kemuliaan Islam karenanyalah partai kami tidak mengusung Ahok / Djarot pada Pilkada DKI. Berbeda dengan partai B yang justru mengusung si penista agama itu, ujarnya.
Tentunya calon legislatif yang "diserangnya" itu akan membela diri dan menjelaskan mengapa partainya mengusung Ahok/ Djarot pada Pilkada DKI. Bahkan caleg dari parpol B itu bisa juga melancarkan kampanye negatif terhadap partai A. Dia bisa mengatakan ,pemilu adalah peristiwa politik dan jangan bawa bawa agama untuk kepentingan politik sesaat.