Lihat ke Halaman Asli

Afifuddin lubis

TERVERIFIKASI

Menduga-duga Kasus Korupsi yang akan Diungkapkan Amien Rais

Diperbarui: 9 Oktober 2018   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(nasional.kompas.com)

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais telah menyatakan akan hadir di Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Oktober 2018. Kehadirannya di Polda Metro Jaya dalam rangka mendengar keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Seperti yang diberitakan media, pendiri PAN itu akan didampingi sekitar 300 pengacara. Persaudaraan Alumni 212 juga akan mengerahkan massa untuk ikut mengawal pemeriksaan Amien Rais yang juga Ketua Dewan Penasehat Persaudaraan Alumni 212.

Selanjutnya tokoh reformasi 1998 itu juga menyatakan selesai diperiksa akan memberi keterangan yang mengejutkan yang akan menarik perhatian publik. Hal yang akan diungkapkannya itu berkaitan dengan kasus lama yang mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah Hanafi Rais itu tidak menyebut kasus apa yang akan dibukakannya. Ia hanya memberi beberapa isyarat antara lain, 1) kasus itu sudah lama mengendap di KPK, 2) kasus itu merupakan kejutan dan menarik perhatian, dan 3) kasus tersebut ada kaitannya dengan penegakan hukum dan korupsi.

Sebelum mencoba menduga kasus apa yang akan diungkapkannya itu, layak juga dicatat komentar beberapa tokoh yang ada di kubu oposisi berkaitan dengan pemanggilan polisi terhadap Amien Rais.

Wakil Ketua Umum, Gerindra, Fadli Zon pernah berujar, apa maksud polisi memanggil Amien Rais? Apakah maksudnya untuk mempermalukan?

Kemudian ada juga komentar yang mengatakan pemanggilan polisi kepada beberapa tokoh yang berkaitan dengan kasus Ratna Sarumpaet merupakan kriminalisasi kepada para tokoh itu.

Beranjak dari hal yang demikian, dugaan saya pada Rabu besok Amien Rais akan menggambarkan ada kasus korupsi besar yang sudah lama mengendap di KPK tetapi belum diproses. Sedangkan kasus Ratna Sarumpaet begitu cepat diproses dan berkaitan dengan itu ia pun dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Terhadap cepatnya polisi menangani dan memproses kasus Ratna itu, Fadli Zon pernah mengatakan sudah selayaknya hal tersebut tercatat pada MURI. Kemudian kalau dicermati ada beberapa kasus besar yang sekarang sedang ditangani komisi anti rasuah itu antara lain, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century. Kasus BLBI terjadi pada masa pemerintahan Megawati.

Sampai sekarang tokoh yang telah dijatuhkan vonis berkaitan dengan kasus itu adalah Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Mantan Ketua BPPN itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 24 September 2018. Vonis tersebut berkaitan  dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam kaitannya dengan BLBI.

Majelis Hakim menyatakan, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 Triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia ( BDNI). Oleh Majelis Hakim dinyatakan perbuatan Syafruddin telah memperkaya Syamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline