Pertama sekali kepala daerah dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat ialah tahun 2005. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan produk reformasi. Sebelumnya sepanjang sejarah republik ini kepala daerah atau wakilnya dipilih oleh DPRD atau lembaga perwakilan rakyat daerah dengan nama lain.
Seingat saya pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada era reformasi pernah dilakukan satu kali pada setiap daerah. Catatan apa yang muncul ketika pemilihan itu dilakukan oleh DPRD?
Kuat dugaan pada beberapa daerah terjadinya proses suap dalam pemilihan itu.Tidak jarang terdengar berita, entah hoax atau benar yang menyatakan seorang anggota dewan menerima x juta rupiah karena telah memberiksn suaranya kepada seorang calon. Malahan muncul cerita cerita yang menyebut ada anggota dewan yang " kaki tiga ".Maksudnya anggota dewan itu menerima sejumlah uang dari masing masing 3 calon kepala daerah.
Menyebar juga cerita ada calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan, meminta kembali uang yang telah diberikannya kepada anggota dewan.
Terbetik juga kabar di beberapa daerah anggota dewan yang telah tergalang oleh calon kepala daerah tertentu pada malam pemilihan dikumpulkan atau juga disebut "di pool kan" atau juga "di kerangkeng" di satu tempat .Pagi hari pada hari pemilihan, anggota dewan yang telah "di pool kan" itu berangkat bersama sama menuju gedung dewan untuk melaksanakan rapat paripurna pemilihan kepala daerah.
Alasan utama untuk mengumpulkan anggota dewan yang telah tergalang itu di satu tempat dengan maksud agar tidak " masuk angin" agar ia tidak digarap atau digalang oleh calon kepala daerah yang lain.
Pada saat pemilihan pada rapat paripurna dewan, masing masing anggota dewan dipanggil satu persatu memasuki bilik suara yang telah disiapkan dan didalam bilik itulah anggota dewan mencoblos pilihannya.
Ketika menentukan pilihan itulah muncul pertanyaan. Anggota dewan menentukan pilihannya itu atas dasar apa. Apakah karena garis partai atau karena menangkap aspirasi masyarakat atau karena sejumlah uang yang telah diterimanya.
Dari beberapa informasi yang muncul diperoleh kabar banyak anggota dewan yang menjatuhkan pilihannya kepada satu calon karena ia telah menerima sejumlah uang. Bisa juga pilihannya itu karena garis partai tetapi tetap dibarengi uang.
Terungkapnya berbagai kasus yang demikian memunculkan rasa muak masyarakat kepada anggota dewan sehingga mulai muncullah aspirasi agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Disisi lain terjadi pula amandemen terhadap UUD 45 yang menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sebelumnya presiden dan wakil presiden itu dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat( MPR).
Pertama kali kita melaksanakan pilpres secara langsung ialah tahun 2004. Dengan dillaksanakannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung maka semakin kuatlah keinginan agar kepala daerah dan wakilnya juga dipilih secara langsung.