Lihat ke Halaman Asli

Afifuddin lubis

TERVERIFIKASI

Tuduhan Pansus terhadap Ketua KPK " Out of Context"?

Diperbarui: 21 September 2017   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang dan sesudah Pansus Hak Angket KPK terbentuk beragam komentar para ahli maupun  pimpinan institusi negara bermunculan. Ada yang menyebut pansus tersebut illegal tapi ada juga yang menyebutnya legal.KPK sendiri menganggap legalitas pansus diragukan karenanya pimpinan lembaga anti rasuah tersebut tidak pernah menghadiri undangan pansus. Walaupun dengan berbagai kontroversi yang menyertainya tetapi publik  tetap juga ingin tahu hal hal apa nanti yang dikemukakan pansus terutama hal hal " negatif" yang dilakukan KPK dalam proses hukum yang dilakukannya selama ini.

Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017 nanti dan kemungkinan pada saat itu lah rekomendasi Pansus Hak Angket akan dibacakan. Sebelum berakhirnya masa kerja Pansus ada dua hal menarik untuk dicermati. 

Pertama ,keinginan Pansus Hak Angket untuk ketemu Presiden Jokowi kelihatannya ditolak oleh orang pertama di republik ini.Presiden Jokowi menegaskan seluruh aktivitas Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK bukanlah wewenangnya sebagai eksekutif.Hal itu merupakan wewenang DPR RI.Menurut Kompas.com ( 20/9/2017),Jokowi sampai tiga kali mengulangi pernyataan itu. Dengan pernyataan yang demikian jelaslah Presiden tidak akan menerima kedatangan Pansus untuk konsultasi.Penolakan Jokowi untuk menerima Pansus juga dipandang sebagai sikap Presiden yang tidak mau mencampuri ranah legislatif serta sekaligus secara de fakto dan de jure tidak mengakui keberadaan Pansus Hak Angket KPK.

Hal kedua yang menarik untuk dicermati ialah tuduhan Pansus terhadap Agus Rahardjo,Ketua KPK. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dalam konferensi pers Pansus di Hotel Santika ,Jakarta,Rabu ,20/9/2017 ,Pansus Hak Angket menuduh Ketua KPK,Agus Rahardjo terindikasi korupsi.Menurut mereka ,Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Arteria Dahlan, anggota Pansus, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015. Arteria menyatakan proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp.36,1 Miliar. Selanjutnya Arteria mengemukakan kasus tersebut sekarang ini ditangani Polda Metro Jaya dan diperkirakan terdapat kerugian negara Rp.22,4 miliar dalam proyek tersebut. Arteria mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Menurut politisi PDIP itu, mereka memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sepanjang yang dicermati kegiatan pansus semenjak terbentuknya adalah yang berhubungan dengan proses hukum yang ditangani KPK. Untuk itu Pansus telah mengunjungi para napi korupsi yang diproses KPK seperti Akil Mochtar dan telah mendengar pengakuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.Pansus juga telah mengunjungi Safe House KPK dan mendapat penjelasan dari Niko Panji Tirtayasa,saksi pada kasus Akil Mochtar tentang fungsi Safe House.

Pansus juga telah mengundang Yusril Ihza Mahendra,pakar hukum tata negara yang menjelaskan bahwa status pansus adalah legal. Selanjutnya pansus juga telah mengundang Direktur Penyidikan KPK dan kemudian mendapat informasi tentang masalah masalah internal KPK. Dengan demikian patut diduga bahwa informasi yang diperoleh pansus tentang dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi pada Dinas Bina Marga DKI bukanlah hasil investigasi pansus. Artinya tanpa adanya pansus pun,anggota DPR dapat memperoleh informasi tentang hal tersebut.

Berangkat dari anggapan yang demikian maka pengungkapan pansus tentang dugaan keterlibatan Agus Rahardjo bukanlah merupakan tugas pokok pansus. Karenanya tidak salah kalau diperoleh kesan bahwa konferensi pers pansus yang menyatakan dugaan keterlibatan Agus Rahardjo justru dimaksudkan untuk memberitahu publik bahwa ada pimpinan KPK yang tidak bersih dari tindakan hukum.

Seperti diketahui semua komisioner KPK merupakan hasil seleksi DPR juga.Apakah sewaktu menyeleksi pimpinan KPK yang sekarang ,Senayan belum memperoleh informasi tersebut?.Atau mungkin sudah mengetahui, tapi informasi itu disimpan dulu dan baru dikemukakan sekarang.Atau mungkin juga tidak mengetahuinya  sama sekali. Karenanya sembari menunggu rekomendasi pansus maka terlihat perseteruan pansus dengan KPK akan semakin seru karena sekarang ini " serangan" telah ditujukan kepada pribadi pimpinan  lembaga anti korupsi yang ditakuti para koruptor itu.

Salam Persatuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline